5 Universitas Soroti Insentif Hingga Nuklir di RUU Energi Terbarukan

Image title
28 Januari 2019, 20:29
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Sedangkan, dari Pusat Studi Energi Universitas Diponogoro Agus Setyawan menganggap perlu penyempuranaan tarif listrik EBT antara badan usaha dan PLN dalam RUU agar tarifnya saling menguntungkan. "Penyempurnaan tarif kepada badan usaha kelistrikan selama harga EBT tinggi," kata dia.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Energi ITS Ali Musyafa menyoroti bagian kedua pasal delapan di RUU itu yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan izin dalam pembangunan pemangkit EBT. "Semestinya tidak hanya urusan perizinan, pemda ikut mendesain," kata dia.

Adapun, Pusat Kebijakan Kenergian ITB Tatang H Soerawidjaya menyarankan penggantian nama UU EBT menjadi UU Nirkarbon. Masukan lain adalah menjadikan nuklir  sebagai sumber energi. “Nuklir bisa bersaing di industri energi," kata dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menargetkan pembahasan RUU EBT selesai tahun ini. Pihaknya masih akan mengundang asosiasi, Direktorat Jenderal EBTKE, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan melakukan kunjungan baik didalam negeri ataupun luar negeri untuk melihat potensi dan pengembangan EBTKE.

(Baca: Target Energi Baru Terbarukan Terancam Gagal Tercapai)

RUU ini merupakan inisiasi dari DPR sebagai bukti komitmen terhadap Paris Agreement, yaitu untuk menurunkan emisi karbon dan meningkatan bauran energi terbarukan mencapai 23% pada 2025. "Dengan pemerintah termasuk diskusi grup yang akan kami buat dengan Dirjen Kelistrikan dan Dirjen EBTKE," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...