Potensi Bisnis Jual Beli Karbon RI, Siapa Diuntungkan?

Image title
18 September 2020, 18:40
perdagangan karbon, emisi karbon, harga karbon, pajak karbon, kementerian lingkungan hidup
123RF.com/Elnur Amikishiyev
Ilustrasi. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden atau Perpres sebagai dasar landasan hukum perdagangan karbon.

Secara terpisah, Peneliti Iklim dan Energi dari Greenpeace, Adila Isfandiari, menyoroti beberapa persoalan mengenai carbon trading yang pada akhirnya membuat skema ini tak efektif dalam menyelesaikan masalah emisi karbon. Skema ini malah menjadi justifikasi bagi polluted sector untuk tetap melepas emisi karbon selama mereka bisa memenuhi ketentuan dari skema yang dibuat.

Selain itu, dia juga mempertanyakan seberapa transparannya perdagangan karbon yang nantinya dibuat oleh pemerintah untuk industri pelepas emisi karbon itu. Pasalnya, skema ini bisa menjadi celah baru untuk negosiasi antar pengusaha industri dengan pemerintah.

Apabila tranparansi belum terjamin, maka pengurangan emisi karbon pun tidak akan maksimal. Jadi pihaknya berpendapat, kalau ingin mengurangi emisi karbon secara signifikan, satu-satunya cara adalah melakukan transisi energi secara masif. "Kalau dari sisi hutan, ya menerapkan zero deforestasi," ujarnya.

Menurut data Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, emisi gas rumah kaca di Indonesia 94% didominasi oleh gas karbondioksida. Emisi karbon tertinggi terjadi pada 2016 sebesar 930,76 metrik ton. Namun, emisi gas tersebut menurun pada 2018 sebanyak 48,46%

Perdagangan Karbon Tak Kurangi Deforestasi

Yuyun berpendapat perdagangan karbon tak menjamin Indonesia bebas dari pengawahutanan, penghilangan hutan, penggundulan hutan, atau yang disebut deforestasi. Dia berujar, mencegah penggundulan hutan tidak harus melalui perdagangan karbon, namun melalui kebijakan dari pemerintah yang lebih kuat.

Misalnya, moratorium pembukaan lahan primer dan lahan gambut yang saat ini telah dipermanenkan, tapi masih memiliki celah. Peta indikatif wilayah yang dilindungi itu bisa berubah dalam enam bulan sekali. " bahwa daerah yang dulunya dilindungi itu kemudian jadi daerah yang tidak dilindungi dalam kebijakan moratorium itu," katanya.

Untuk mengukur angka deforestasi, Indonesia telah melakukan penghitungan sejak 1990. Indonesia pernah mencatat angka deforestasi tertinggi, yakni mencapai 3,51 juta hektare per tahun pada 1996 hingga 2000. Luas tersebut terdiri atas 2,83 juta hektare lahan kawasan hutan dan 0,68 hektare non-kawasan hutan. Terjadi kebakaran hutan yang hebat menjadi pemicu tingginya deforestasi di tanah air.

Deforestasi tertingi kedua di Indonesia terjadi pada periode 2014 hingga 2015 dengan luas 1,09 juta hektare, seperti terlihat pada tampilan Databoks berikut ini. Data World Resources Institute (WRI) menunjukkan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka kehilangan hutan hujan tropis tertinggi pada 2018. 

Deputi Kepala Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Achmad Saleh Suhada pun menilai perdagangan karbon tak serta merta bisa dikatakan mampu untuk mencegah penggundulan hutan di Indonesia. Pasalnya, dengan inisiatif yang ada seperti moratorium izin hutan, sawit dan gambut, maka perlu adanya identifikasi hutan dengan nilai karbon tinggi yang juga belum secara maksimal.

Perhitungan karbon dalam sebuah lanskap bermacam-macam tanah tutupan maupun jenis tanahnya diperlukan basis data yang akurat, terpercaya, dan terkini. “Dengan basis data tersebut maka bisa dihitung simpanan karbon di tutupan atau lanskap alamiahnya," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah harus melakukan proteksi areal-areal tersebut dari izin yang berpotensi melakukan deforestasi, pengeringan gambut dan kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, stigma threshold tutupan hutan sebesar 30% yang dipertahankan juga harus dihilangkan. Upaya itu, menurut di, hanya membuat pemerintah membiarkan deforestasi sampai sisa hutan tinggal 30%.

Penelitian Greenpeace menunjukkan kebijakan dan instrumen perlindungan hutan Indonesia dengan tujuan untuk mengekang emisi gas rumah kaca dari deforestasi belum diterapkan secara efektif. Area di bawah moratorium saat ini dilindungi ganda karena berada di bawah undang-undang kehutanan Indonesia. Sebaliknya, hutan sekunder yang perlu dilindungi, belum berada dalam areal moratorium.

Karena itu, bila perdagangan karbon diterapkan dan memakai basis datanya yang ada sekarang, menurut Achmad, justru hanya akan menjadi skema trade off yang tidak adil bagi perlindungan hutan. Pasalnya, beberapa basis datanya tertutup atau tidak transparan. "Tidak jelas monitoringnya serta tidak sinkron peraturan pelaksanaannya," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...