Tarik-Ulur Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Image title
21 September 2020, 15:32
pltn, nuklir, pembangkit listrik, batan, ruu ebt, energi baru terbarukan
123RF.com/besputin
DPR dan pemerintah sedang menggodok draf rancangan undang-undang energi baru terbarukan, termasuk di dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN

Adanya anggapan proyek pembangkit listrik nuklir relatif aman karena syarat operasionalnya sangat ketat. Institusi pengawas atau regulator proyek PLTN harus benar-benar andal, mumpuni, dan independen.

Fabby tidak yakin hal itu dapat dilakukan Indonesia. Pasalnya, salah satu yang kerap jadi persoalan berbagai proyek di Tanah Air adalah pengawasan. "Terus terang saya punya keragu-raguan mengenai hal tersebut," ujarnya.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia atau METI mengusulkan agar UU EBT dinamai UU Energi Terbarukan (ET).  Ketua METI Surya Dharma menyarankan semua kata yang mengandung energi baru untuk dihapus. "Selaras dengan tujuannya, UU ET untuk memberikan kepastian regulasi pengembangan dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia," kata dia pada Kamis lalu.

Namun, Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) mempunyai padangan yang berbeda. Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menilai penamaan UU EBT sudah tepat sehingga energi nuklir masih dapat terwadahi

Persiapan pembangunan PLTN dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan UU ketenagalistrikan dan peraturan turunannya. "Pelaksanaan penelitian dan pengembangan energi nuklir dan sumber daya nuklir dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan UU ketenaganukliran dan peraturan turunannya," uja Wiluyo.

Regulasi pengembangan di sektor energi nuklir juga masuk sektor sasaran pemerintah dalam menyusun RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam draf aturan itu, soal ketenaganukliran tertuang mulai dari Pasal 208.

Pada ayat 1 berbunyi pengusahaan ketenaganukliran diselenggarakan oleh badan pelaksana. Badan pelaksana berwenang memberikan izin kepada BUMN, koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain untuk melakukan kegiatan usaha ketenaganukliran.

Kemudian pada Pasal 209 tertulis, pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh badan pelaksana. Badan pelaksana sendiri dapat bekerja sama dengan BUMN, koperasi, dan/atau badan swasta.

Nuklir, Batan
Ilustrasi bahan bakar nuklir. (Instagram @badan_tenaga_nuklir_nasional)

Biaya PLTN di Indonesia

Dalam merealisasikan proyek PLTN di Indonesia, Thorcon telah melakukan prakajian bersama Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3Tek KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hasilnya telah dilanjutkan dengan studi persiapan implementasi bekerja sama dengan PLN Enjinering. Studi ini akan membahas banyak aspek khususnya studi tapak. "Lagi persiapan, mungkin dimulai akhir tahun 2020," kata Bob. Nominal investasi yang telah dipersiapkan Thorcon untuk merealisasikan proyek ini mencapai Rp 17 triliun.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan PLN sempat melakukan studi tapak pada 2011 hingga 2013. Kepala Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir Suparman mengatakan ada dua lokasi yang dinyatakan layak untuk pembangunan PLTN dari hasil studi itu.  Keduanya berada di Bangka Belitung, yaitu Tanah Merah-Teluk Menggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, dan Tanjung Krasak-Tanjung Berani, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kedua tapak tersebut juga telah memenuhi kriteria keselamatan tapak, yaitu masih dalam batas aman dari ancaman bahaya alam. Misalnya, potensi tsunami, gempa, fenomena gunung api, banjir, meteorologi ekstrim, dan ancaman akibat kegiatan manusia.

Dampak lingkungan yang timbul pun dianggap dapat terkelola dengan baik. "Tapak Bangka Barat dapat digunakan untuk pembangunan enam unit PLTN, sedangkan Bangka Selatan empat unit dengan kapasitas per unit masing-masing 1.000 mega Watt," ujar dia kepada Katadata.co.id.

Biaya pembangkitan listrik itu per kilo Watt hour (kWh) pada kisaran US$ 6 hingga US$ 8 dan sudah termasuk biaya jaringan listrik. Bila mempertimbangkan faktor risiko kecelakaan, maka akan ada kenaikan biaya sekitar US$ 0,16 per kilo Watt hour.

Dengan mempertimbangkan inflasi untuk biaya operasi, perawatan, dan bahan bakar, maka sekarang ada kenaikan biaya pembangkit sekitar US$ 0,43 per kWh. "Dari sini terlihat PLTN tidak begitu terpengaruh, dari sisi ekonomi, terhadap kenaikan harga bahan bakar dan biaya operasi dan perawatan," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...