Serikat Pekerja PLN Menolak Pertamina Jadi Induk Holding Panas Bumi
IPO merupakan suatu kegiatan yang pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain (swasta). Dengan kata lain, ini menurut Serikat Pekerja ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat (perorangan/badan) ke dalam saham perusahaan.
Menurut SP PLN Kebijakan memisahkan atau melepas atau mengambil Unit PT PLN dan unit anak perusahaannya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan membabi buta.
Adapun saat dikonfirmasi mengenai penolakan tersebut Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury tidak merespon pesan yang disampaikan Katadata.co.id. Begitu juga dengan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Sebelumnya, Pahala memberikan sinyal kuat terhadap Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk memimpin (holding) perusahaan-perusahaan panas bumi pelat merah. PGE dipilih untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pengembangan panas bumi yang cukup besar.
Pahala mengatakan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi diharapkan dapat meningkat hingga dua kali lipat pada 2025. Kapasitasnya ditargetkan meningkat dari yang awalnya 1,2 gigawatt (GW) menjadi 2,5 GW.
Untuk menjangkau target ini dibutuhkan pengembangan dari wilayah kerja panas bumi yang ada baik itu eksplorasi maupun eksisting. Sehingga investasi dengan skala besar sangat diperlukan untuk mencapai target yang dicanangkan tersebut.
"Kajian mengenai siapa yang menjadi induk holding dalam pengembangan panas bumi saat ini, yang berpotensi adalah PGE," kata Pahala dalam acara 'Indonesia Green Summit 2021' secara virtual, Senin (26/7).
Meski begitu, hal tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan beberapa pihak. Terutama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Gas & Geothermal selaku perusahaan pelat merah yang masuk dalam rencana penggabungan ini.