Mengulas Transisi Energi Lengkap dengan Sejarah dan Alasannya

Siti Nur Aeni
6 Januari 2022, 09:59
Mengulas Transisi Energi Lengkap dengan Sejarah dan Alasannya
ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
Deretan panel surya terpasang di atas gedung kantor Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Jumat (28/5/2021). Kementerian ESDM memasang pembangkit listrik tenaga surya berdaya 50 kilowaatpeak (kWp) di Kota Pekanbaru sejak 2020 untuk penerapan energi terbarukan di instansi pemerintah.

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009

Undang-undang ini berisi terntang ketenagalistrikan. UU No 3 Tahun 2009 juga memberikan ketentuan bahwa pemanfaatan sumber energi primer harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014

Perataran ini berisi tentang Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% di tahun 2050.

4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016

Undang-undang ini mengulas tentang pengesahan Kesepakatan Paris pada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang perubahan iklim.

Alasan Transisi Energi Nasional Perlu Dilakukan

Sebuah kebijakan pasti ditetapkan dengan alasan yang kuat. Hal tersebut juga berlaku pada keputusan untuk melakukan transisi energi. Menurut keterangan dalam transisienergi.id, akselesasi perpindahan energi di Indonesia perlu dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Terjadi Perubahan Iklim

Alasan terbesar dalam percepatan transisi energi menuju net zero emission yaitu karena terjadinya perubahan iklim. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan iklim sangat terasa. Bisa dilihat dari kenaikan suhu global pada pertengahan abad 20 hingga saat ini.

Pemanasan global yang terjadi saat ini merupakan akibat dari pembangunan global. Upaya pembangunan yang sedang dilakukan negara kita masih sangat bergantung pada energi fosil. Maka dari itu, perlu segera berpindah menuju pembangunan rendah karbon yang berkelanjutan.

Berdasarkan laporan dari Climate Change Performance Index, indeks kinerja perubahan iklim Indonesia berada di posisi kelima di antara negara G20 dengan skor indeks 57,17. Sedangkan posisi pertama ditempati oleh Britania Raya dengan nilai indeks 73,09.

2. Adanya Negoisasi Iklim Nasional

Paris Agreement merupakan sebuah kesepkatan peserta COP ke-21 di Paris pada tahun 2015 untuk mencegah peningkatan suhu bumi. Dalam kesepakatan tersebut mewajibkan negara anggota untuk mengambil peran dalam komitmen perubahan iklim. Perwujudkannya yaitu melalui penetapan National Determined Contribution atau NDC.

Realisasi NDC bisa mempengaruhi kedudukan politis setiap negara di dunia Internasional. Maka dari itu, impelmentasi NDC dalam rencana pembangunan negara menjadi penting untuk dilakukan.

3. Terdapat Terobosan Teknologi dan Penggunaan Energi Baru

Adanya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan di skala global membuat penelitian dan pengembangan teknologi yang tersedia semakin meningkat. Sehingga energi terbarukan semakin beragam, berkualitas, dan efisien.

4. Kondisi Geopolitik dan Ekonomi

Alasan transisi energi nasional lainnya yaitu karena kondisi geopolitik dan ekonomi yang dimiliki negara kita. Hal tersebut didukung dengan adanya desentralisasi pembangkit listrik, tren investai energi terbarukan dan divestasi energi fosil, pengadaan instalasi pembangkit energi terbarukan, serta kebebasan dari ketergantungan fosil.

5. Perubahan Perilaku Konsumen Listrik

Perubahan perilaku pada konsumen listrik juga turut mempengaruhi transisi energi bersih dan terbarukan. Perubahan perilaku tersebut disebabkan oleh kesadaran akan perubahan iklim serta upaya untuk mengurangi polusi demi menjaga kesehatan dan lingkungan.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...