UU EBT Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Progresnya di DPR?

Image title
10 Maret 2022, 15:02
EBT, energi, energi baru terbarukan, undang undang, DPR
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU
Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). Kementerian ESDM mencatat realisasi bauran energi baru dan terbarukan (EBT) nasional pada tahun 2021 mencapai 11,5 persen yang sedikit mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi bauran EBT per akhir 2020 lalu yang sebesar 11,2 persen.

Indonesia sendiri sampai saat ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur terkait pengembangan dan pemanfaatan EBT. Oleh sebab itu, menurut Komaidi penerbitan UU EBT menjadi urgensi untuk mengatur secara lebih khusus sejumlah ketentuan terkait pengembangan dan pemanfaatan EBT.

Mengacu pada sejumlah negara di ASEAN yang telah memiliki UU terkait EBT, UU EBT berpotensi mendorong pengembangan EBT yang lebih ekspansif. Vietnam, Thailand, dan Malaysia telah memiliki Undang-Undang khusus terkait EBT.

Pengaturan terkait insentif, subsidi dan akses batuan lembaga keuangan menjadi bagian yang diatur dalam UU EBT negara tersebut. Adapun Filipina tidak memiliki UU EBT, namun negara tersebut memiliki pengaturan yang relatif lebih lengkap terkait panas bumi. Setidaknya 23 % elektrifikasi Filipina disumbang oleh panas bumi.

"Pengesahan UU EBT menjadi salah satu upaya konkret Pemerintah dalam memenuhi komitmen Paris Agreement," katanya.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebelumnya menilai dengan terbitnya UU EBT, paling tidak dapat memberikan kepastian berusaha. Terutama bagi investor yang ingin berinvestasi pada proyek energi terbarukan di Indonesia.

"Kami sangat mendukung diselesaikan UU ini. Kita tentu saja berharap dengan RUU EBT ini ada kepastian mengenai peran dari EBT untuk masuk dalam bauran energi kita," ujarnya beberapa waktu lalu.

Di samping itu, guna mendukung arah pegembangan energi terbarukan di Indonesia, pemerintah juga telah menyiapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030.

Adapun tambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 2030 ditargetkan sebesar 40,6 gigawatt (GW). Rinciannya, porsi pembangkit (EBT) ditetapkan 51,6 % dan fosil 48,4 %.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...