Pemerintah akan Atur Kuota Untuk Jamin Penggunaan PLTS Atap Pribadi

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Maret 2023, 19:30
plts atap, revisi permen esdm plts atap, kementerian esdm
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sebelumnya, Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia atau Perplatsi menolak rencana Kementerian ESDM untuk merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Mereka menilai, revisi dari regulasi pemasangan PLTS atap itu justru dapat memperlambat pertumbuhan instalasi PLTS atap domestik, khususnya bagi sektor pemasangan rumah tangga.

Ketua Umum Perplatsi, I Gusti Ngurah Erlangga, mengatakan, revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga. Hal tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya harga investasi di atas kemauan membayar pelanggan.

Menurut Erlangga, revisi aturan tersebut akan berdampak pada penghapusan net-metering dan sistem kuota. Ini dapat berdampak pada pemasangan PLTS atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis.

"Ini akan memengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi Permen ESDM 26," ujar Erlangga dalam siaran pers pada Selasa (14/2).

Perplatsi juga menyoroti adanya sistem kuota sebagai celah PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS atap. Sistem kuota dalam rancangan revisi aturan saat ini akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak perusahaan PLN yang masuk ke bisnis PLTS atap dengan pengembang swasta.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...