DEN: RI Bisa Produksi Bioetanol dari Tebu Sebesar 1,2 Juta KL di 2030

Nadya Zahira
28 November 2023, 17:04
Pemerintah menargetkan produksi bioetanol dari tebu sebesar 1,2 juta kiloliter pada 2030.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Pemerintah menargetkan produksi bioetanol dari tebu sebesar 1,2 juta kiloliter pada 2030.

Jokowi Berupaya Menambah Cadangan Pasokan Bioetanol

Selaras dengan hal ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya untuk menambah cadangan pasokan bioetanol di dalam negeri. Tujuannya, untuk mendukung langkah Pertamina merilis BBM campuran Pertamax beroktan 92 dengan bahan bakar nabati bioetanol dalam waktu dekat.

Dukungan tersebut juga diwujudkan dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel yang ditetapkan pada 16 Juni 2023.

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, Presiden Jokowi menetapkan sejumlah peta jalan strategis. Misalnya, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare (ha) melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Perpres tersebut juga mengamanatkan penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan. Peta jalan tersebut juga meliputi rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (Kl) paling lambat pada 2030.

"Peta jalan ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres ini," tulis Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip Senin (19/6).

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, pemerintah memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran serta insentif perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan.

Dukungan penganggaran tersebut ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait. Pasal 7 Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mengamanatkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...