Sektor Energi Terbarukan Berpotensi Ciptakan 3,2 Juta Lapangan Kerja

Rena Laila Wuri
24 Januari 2024, 18:29
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). Menurut data PLN NTB saat ini kontribusi energi baru terbarukan (EBT) di NTB sekitar 3,46
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). Menurut data PLN NTB saat ini kontribusi energi baru terbarukan (EBT) di NTB sekitar 3,46 persen dari total energi produksi pembangkit yang dari jumlah tersebut tenaga surya berkontribusi sebesar 1,69 persen, air sebesar 1,43 persen dan biomassa sebesar 0,34 persen.

Secara khusus, hal itu mencakup pekerjaan yang dapat membantu melindungi ekosistem dan biodiversitas; mengurangi energi, materi, dan konsumsi air melalui strategi yang memiliki tingkat efisiensi tinggi; dekarbonisasi perekonomian; serta mengurangi atau mencegah pembuatan segala bentuk limbah dan polusi

Reklamasi Pascatambang

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan pertambangan untuk melakukan upaya reklamasi pascatambang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam merawat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

"Jadi kunci dari tambang itu adalah rencana. Begitu tidak ada rencana, kita bisa katakan tambang itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik," kata Inspektur Tambang Madya/Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sulistiyohadi, dalam diskusi daring "Mengidentifikasi Peran Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat" yang digelar oleh IESR, Rabu (24/1).

Sulistiyohadi mengatakan, tambang merupakan salah satu bentuk kegiatan ekstraktif yang merusak alam dan lingkungan untuk sementara waktu. Sementara reklamasi adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. 

“Jadi reklamasinya sesuai peruntukan. Kalau 15 tahun yang lalu diperuntukan sebagai hutan maka reklamasinya menuju ke kawasan hutan,” kata Sulistiyohadi.

Sulistiyohadi menuturkan, reklamasi dilakukan saat tambang masih beroperasi. Reklamasi ini biasanya dilakukan di lahan yang sudah selesai ditambang atau bekas fasilitas yang sudah tidak digunakan lagi.

Ia mengatakan perusahaan yang mengelola sumber daya alam diwajibkan membuat program community development atau pemberdayaan masyarakat. “Berbeda dengan CSR. Community development fokus dalam pemberdayaan masyarakat di kawasan ring 1,” kata Sulistiyohadi.

Berikut beberapa reklamasi pasca tambang yang sudah dilakukan oleh perusahaan pertambangan di Indonesia:

  1. Penanaman kelapa sawit di area bekas tambang;
  2. Pembuat hutan koleksi, contohnya Arboretum Busang kawasan reklamasi yang berada di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur;
  3. Tempat penangkaran rusa, peternakan sapi hingga perkebunan jagung;
  4. Pemanfaatan danau pasca tambang melalui instalasi pengelolaan air bersih untuk masyarakat;






Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...