AESI: Aturan Kuota Berpotensi Hambat Perizinan dan Penetrasi PLTS Atap

Rena Laila Wuri
6 Maret 2024, 09:57
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021). Kementerian ESDM hingga Maret 2021 telah membangun sebanyak 193 unit PLTS atap gedung, sementara sepanjang 2021-2030 pemerintah juga menargetkan pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 5,432 Mega Watt untuk menurunkan emisi hingga 7,96 juta ton karbondioksida.

"Sistem ini memungkinkan adanya risiko keterlambatan alur perizinan oleh karena adanya banyaknya input permohonan yang harus diproses pada rentang waktu perizinan dalam satu tahun," ucapnya.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, mengatakan pentapan kuota PLTS dilakukan untuk melihat seberapa kuat sistem dari PLN untuk menyangga produksi listtik PLTAS atap yang kerap berfluktuasi akibat cuaca. Pasalnya, PLTS memiliki sifat intermitensi atau berjeda.

Pola produksi PLTS atap sulit diprediksi dan bergantung pada cuaca. Ketika cuaca cerah, pola produksi akan naik dan akan turun pada sore hari.

"Sebaliknya, dalam kondisi tertentu seperti mendung, berawan, atau dari cerah tiba-tiba hujan, pola produksi akan naik-turun," kata Edi.

Hal ini akan menyebabkan penurunan produksi listrik PLTS cukup ekstrim hingga 95 persen dalam kurun 5 menit. Untuk itu, perlu kesiapan sistem dan pembangkit untuk menggantikan daya PLTS yang hilang.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...