Apkasindo: Pengembangan Biodiesel Indonesia Akan Berhenti di B50

Rena Laila Wuri
13 Maret 2024, 11:25
Ilustrasi biofuel, bbn, biodiesel
123RF.com/Sergey Galushko
Button AI Summarize

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memprediksi pengembangan biodiesel di Indonesia akan berhenti di B50 atau campuran 50 persen minyak kelapa sawit. Hal itu disebabkan semakin menurunnya produksi sawit hingga regulasi yang tidak mendukung.

B50 adalah biodiesel yang mengandung fatty acid methyl ester atau FAME minyak kelapa sawit sebesar 50% dalam komposisi BBM solar.

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, menyambut baik program mandatori biodiesel 40 persen (B40) yang rencananya akan diterapkan tahun ini oleh pemerintah. Dia memprediksi ketersediaan CPO untuk B40 masih cukup.

Namun, Gulat mengatakan, produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia diprediksi akan habis untuk kebutuhan domestik jika pemerintah menaikkan mandatori biodiesel menjadi B50. Kebutuhan domestik tersebut diantaranya pangan, oleokimia, medis dan Biodiesel B50.  Berdasarkan data Apkasindo, produksi CPO Indonesia mencapai 48 juta ton pada 2023.

“Kalau kita maju terus dari B40, kita akan stop pada B50. Karena CPO kita  akan defisit 1,24 juta ton jika patokan kita ke volume CPO tujuan ekspor tahun 2023 lalu sebesar 2,04 juta ton," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Dengan demikian, Gulat mengatakan, Indonesia akan berhenti ekspor jika pemerintah menjalankan B50. Akibatnya, Indonesia akan berhenti mendapatkan devisa dari sawit.

"Ini berbahaya. Kalau ini terjadi, sudah kami diskusikan dengan berbagai pakar dan kita simulasikan, kebutuhan sekian juta ton untuk B50 kita akan minus,” ujar Gulat.

Produksi Sawit Terus Turun

Gulat mengatakan, program B35 menyerap 13,15 juta kiloliter CPO. Ke depannya, kebutuhan CPO untuk dalam negeri dan dunia pasti akan terus bertambah.

Namun di saat bersamaan, produksi sawit nasional semakin menurun akibat tanaman tua, kebun sawit rakyat tidak produktif, dan terganggunya target peremajaan sawit rakyat (PSR) oleh beban regulasi yang negatif terhadap target.

Dia mengatakan, hal ini semakin diperparah dengan dikeluarkannya Undang-undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah 24 tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 .

Menurut aturan tersebut, petani tidak diberikan kesempatan replanting sejumlah lahan sawit dalam kawasan hutan. Apkasindo memprediksi jumlahnya bisa mencapai 2,8 juta hektare (ha).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...