Kilang Pertamina Internasional mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40 persen atau B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) guna mendukung swasembada energi.
Biodiesel dengan komposisi bahan bakar nabati pencampuran bahan bakar nabati (BBN) sebesar 40 persen atau B40 dinilai belum efektif sebagai energi bersih.
Pemerintah menetapkan penerapan bahan bakar minyak jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan B40 dan meningkatkan kuota biodiesel menjadi 15,6 juta kiloliter, sebagai langkah pengurangan impor solar dan peningkatan ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi, mengatakan beberapa perusahaan yang mendapat penugasan untuk implementasi biodiesel B40 sudah memulai produksi.
Pembangunan pabrik metanol bertujuan untuk melancarkan target pemerintah yang ingin menerapkan program campuran BBM dan biodiesel B40 pada 2045 dan B50 pada 2026