Mengenal Greenshoe, Skema untuk Mencegah Anjloknya Saham IPO
Istilah skema greenshoe akhir-akhir ini kerap tersiar di kalangan investor Tanah Air. Hal itu menyusul kabar kalau perusahaan teknologi gabungan Gojek dan Tokopedia, alias GoTo resmi melakukan penawaran saham pekan lalu.
Tak hanya mencari dana segar lewat tebar saham di Bursa Efek Indonesia, GoTo juga berupaya menjaga dana investor tidak langsung ambrol begitu decacorn itu resmi IPO bulan depan. Alhasil, calon emiten tersebut bakal menerapkan skema stabilisasi harga saham yang dikenal dengan skema greenshoe.
Decacorn yang identik dengan warna hijau tersebut akan melepas 52 miliar lembar saham baru, setara 4,3 % dari total modal perusahaan. Melalui skema greenshoe, maka 15 % atau 7,8 miliar saham GoTo bisa digunakan perusahaan untuk menstabilkan harga sahamnya. Jadi, total saham GoTo yang dapat beredar di masyarakat maksimal sebanyak 59,8 miliar lembar saham.
Upaya stabilisasi saham itu berlaku, jika dalam waktu dekat terjadi penurunan atau bahkan peningkatan harga secara tajam. Adapun untuk melakukan skema greenshoe ini, GoTo telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia sebagai penjamin efek alias underwriter.
Direktur Utama Indo Premier, Moleonoto menjelaskan bahwa saham yang digunakan untuk skema greenshoe bukanlah saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan.
“Dana untuk program greenshoe ini dapat dari mana? Itu akan berasal dari saham treasury yang sudah dimiliki GoTo, yang mana GoTo memiliki pilihan untuk melepasnya melalui penawaran terbatas bersamaan dengan IPO,” ujarnya dikutip dari Antara.
Apa Itu Greenshoe?
Skema greenshoe juga disebut sebagai opsi over-allotment, secara harfiah dapat diartikan sebagai opsi penjatahan lebih. Menurut catatan Investopedia, istilah itu mengambil nama perusahaan yang pertama kali melakukan aksi serupa.
Tepatnya pada 1960, perusahaan bernama Green Shoe Manufacturing Company (yang kini tergabung dalam Wolverine Worldwide), sepakat menjual saham tambahan ketika pertama kali menjadi perusahaan publik. Biasanya, skema ini digunakan untuk penjualan saham yang kemungkinan besar akan mengalami kelebihan permintaan.
Selanjutnya, underwriter yang telah ditunjuk oleh perusahaan diberikan hak untuk menambah jumlah saham yang akan dilepas ke publik. Perusahaan tidak perlu menerbitkan saham baru untuk melakukan greenshoe, cukup mengalokasikan saham yang ada.
Praktisnya, underwriter bertindak sebagai ‘bandar’ stabilisasi harga saham. Bandar berhak mengintervensi jumlah saham yang ditawarkan kepada publik, maksimal 15 % dari saham yang ditawarkan seharusnya. Upaya tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan, maksimal 30 hari pasca pencatatan di bursa efek.
Syarat dan Manfaat dari Skema Greenshoe
Strategi greenshoe dapat dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi lonjakan antusiasme publik di pasar, yang menyebabkan fluktuasi harga saham. Jadi, harga saham bisa lebih stabil dan risiko terjadinya overbought atau oversell dapat diminimalisir.
Untuk Indonesia, praktik greenshoe diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK No. 6 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum. Beleid itu menyatakan ada lima syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk melakukan manuver greenshoe, yaitu:
- Harga stabilisasi tidak dapat berbeda dari harga resmi penawaran umum.
- Stabilisasi harus dilakukan selama masa penawaran dan tidak dapat diperpanjang melampaui masa tersebut.
- Rencana atau maksud untuk mengadakan stabilisasi harus diungkapkan dalam prospektus.
- Penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek yang menjual atau membeli efek yang sedang berada dalam masa stabilisasi, untuk kepentingan setiap pihak, harus memastikan bahwa pihak tersebut telah menerima atau telah mendapat kesempatan membaca pernyataan tertulis bahwa pembelian dalam rangka stabilisasi akan, sedang, atau telah dilakukan.
- Penjamin pelaksana emisi efek harus terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, semua agen penjualan efek, dan masyarakat pemodal, mengenai kapan stabilisasi dimulai, serta tanggal dan waktu berakhirnya masa stabilisasi dan penawaran umum.
Praktik Greenshoe Sebelum GoTo
Sebelum GoTo, sudah ada dua perusahaan publik yang tercatat menerapkan skema greenshoe, yaitu PT Bank Negara Indonesia (BBNI) dan PT ABM Investama (ABMM). Dilansir dari Kompas, BBNI secara resmi menjual saham dengan skema greenshoe pada 12 Agustus 2010, dengan harga minimum Rp 2.900 per lembarnya.
Bank milik negara tersebut, menunjuk underwriter nasional dan internasional. Untuk tiga sekuritas lokal ditunjuk adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Mandiri Sekuritas. Sementara itu, untuk sekuritas asing yang ditunjuk adalah PT Macquarie Capital Securities.
Di sisi lain, ABMM menerapkan skema greenshoe saat melakukan IPO pada 6 Desember 2011, dengan menawarkan 550,6 juta lembar saham. Jatah saham greenshoe yang ditetapkan ABMM kala itu berjumlah maksimum 9,99 % dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum. Untuk itu, ABMM menunjuk PT Macquarie Capital Securities Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sebagai underwriter.