Underwriter, Bagian Kunci Kesuksesan Pelaksanaan IPO di Bursa Saham

Amelia Yesidora
24 Maret 2022, 12:00
Underwriter, bursa, saham, IPO, Bursa Efek Indonesia, ekonopedia
ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly
Pedagang saham bekerja di lantai bursa di New York Stock Exchange (NYSE) di Manhattan, New York City, Amerika Serikat, Rabu (21/12).

Tugas Underwriter

Tidak hanya bertugas pada hari penawaran perdana alias IPO saja, underwriter juga memiliki beberapa tanggung jawab sejak persiapan IPO. Dalam dokumen panduan IPO yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia, dijelaskan ada 13 tahapan yang harus dilewati perusahaan agar dapat go public. 

Di mana, peran underwriter sudah berlaku dari tahapan pertama, yakni persiapan dokumen. Underwriter membantu perusahaan dalam membuat prospektus perusahaan, menetapkan harga IPO, melakukan roadshow untuk memasarkan saham, barulah menjadi penjamin pada tahap IPO. 

Dalam hal pemasaran dan pengenalan saham kepada publik, BEI menjelaskan ada dua pendekatan yang bisa dilakukan perusahaan bersama underwriter, yaitu pre-marketing dan paparan publik (public expose). Pre-marketing bertujuan untuk meninjau sejauh mana minat investor terhadap saham perusahaan sebelum IPO berlangsung.

Di lain sisi, paparan publik berisi informasi yang diberikan kepada publik mengenai profil perusahaan dan rencana IPO. proses ini baru bisa dilakukan ketika OJK sudah memberi izin publikasi prospektus singkat. Underwriter yang kebanyakan adalah bank investasi, juga bisa menganalisa dan memberi rekomendasi mengenai saham perusahaan dengan menerbitkan laporan ekuitas yang disusun oleh tim riset underwriter.

Selain itu, KSEI juga membagi dua bentuk komitmen yang bisa dilakukan oleh underwriter. Pertama, komitmen penuh (full commitment) di mana underwriter menanggung risiko apabila ada saham yang tidak terjual. Dalam hal itu, underwriter wajib membeli sisa saham tersebut. 

Kedua, komitmen terbaik (best effort commitment) di mana underwriter tidak wajib membeli sisa saham, melainkan cukup mengembalikan saham kepada perusahaan, apabila tidak habis terjual ketika penawaran perdana. Namun, underwriter akan berupaya sebaik mungkin untuk menjual saham kepada investor.

Bisa disampaikan kalau underwriter dengan komitmen kedua, hanya bertindak sebagai agen dari perusahaan yang menerbitkan saham, sehingga underwriter tidak bertanggungjawab atas sisa saham yang tidak terjual. 

Berawal dari Ekspedisi Kapal Laut

Berdasarkan laman Investopedia, istilah underwriter muncul pertama kali untuk asuransi kapal laut. Pemilik kapal memerlukan jasa asuransi untuk melindungi kapal, muatan, dan dirinya sendiri apabila kapal karam dan isinya hilang.

Untuk menghindari risiko tersebut, pemilik kapal wajib menyiapkan dokumen yang menjelaskan mengenai kapal yang digunakan, muatan dalam kapal, awak, dan tujuan pelayaran. Setelah dokumen tersebut rampung, pemilik kapal akan mencari informasi di koran mengenai pihak yang mau menjamin penggantian kepada pemilik kapal atas nilai kerugian yang dapat terjadi.

Dalam penjaminan tersebut, turut ada imbalan premi asuransi. Setelah mencapai kata sepakat, pihak yang mau melakukan penjaminan ini akan menulis namanya atau write under, di bawah nama pemilik kapal pada formulir yang telah disediakan Lloyd of London, lengkap dengan tarif yang sudah disepakati. Pihak penjamin inilah yang kemudian dikenal sebagai underwriter.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...