Mengenal Bank Kustodian, Pengertian, Tugas, dan Persyaratannya

Image title
23 Mei 2022, 11:44
Logo di Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI merupakan salah satu bank kustodian di Indonesia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Logo di Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI merupakan salah satu bank kustodian di Indonesia.

Tugas Bank Kustodian

Mengutip buku Pasar Modal: Teori dan Praktik, tugas bank kustodian adalah:

  • Melakukan penyelesaian transaksi.
  • Menyimpan surat berharga.
  • Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB).
  • Menjadi unit registrasi investor.

Persyaratan Bank Kustodian

Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.04/2019 menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh bank umum sebagai persyaratan menjadi bank kustodian, yaitu:

  • Anggaran dasar beserta perubahannya.
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  • Izin usaha sebagai Bank Umum.
  • Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  • Buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan oleh Bank Umum tersebut.
  • Rekomendasi dari pengawas sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian ditinjau dari tingkat kesehatan Bank Umum.
  • Surat pernyataan direksi yang menyatakan terpenuhinya persyaratan sebagai berikut: (1) Bersedia untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang pasar modal; (2) Peralatan keamanan yang memadai; dan (3) Administrasi Kustodian terpisah dari kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Bank Umum.
  • Daftar nama dan data anggota direksi dan dewan komisaris, yang paling sedikit meliputi: (1) Daftar riwayat hidup; (2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; dan (3) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang.
  • Daftar pejabat penanggung jawab bagian Kustodian, meliputi: (1) Daftar riwayat hidup; (2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; (3) Salinan bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing; (4) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing bagi warga negara asing pendatang; (5) Fotokopi ijazah pendidikan formal; dan (6) Pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah.

Dalam hal bank umum telah memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian, maka wajib memiliki buku pedoman operasional. Buku pedoman operasional paling sedikit memuat:

  • Struktur organisasi Bank Umum dan struktur organisasi Kustodian.
  • Daftar pegawai yang menangani kegiatan Kustodian disertai uraian pekerjaan.
  • Standar prosedur operasi kegiatan Kustodian.
  • Standar kontrak dengan nasabah yang paling sedikit menguraikan tentang: (1) Hal khusus mengenai tugas dan kewajiban Kustodian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa penagihan dividen, bunga atau hak lain, pemindahan pemilikan, penyerahan atau penerimaan warkat, pelaporan, dan jasa lainnya; dan (2) penegasan biaya dan pajak yang dipungut atas jasa yang diberikan; e. daftar biaya untuk jasa yang diberikan.
  • Program keamanan kegiatan Kustodian.
  • Kebijakan pemberian ganti rugi kepada nasabah untuk setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan Kustodian dalam mengelola harta nasabah.

Jika permohonan persetujuan bank umum sebagai kustodian tidak memenuhi syarat, dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan tersebut, OJK akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonannya tidak lengkap atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Berdasarkan data OJK dalam Reksadana.ojk.go.id, saat ini terdapat 18 bank kustodian yang disetujui OJK, yaitu:

  1. Bank Bukopin.
  2. Bank Central Asia.
  3. Bank Cimb Niaga.
  4. Bank Danamon Indonesia.
  5. Bank Dbs Indonesia.
  6. Bank Mandiri.
  7. Bank Mega.
  8. Bank Negara Indonesia.
  9. Bank Permata.
  10. Bank Rakyat Indonesia.
  11. Citibank.
  12. Deutsche Bank.
  13. PT Bank HSBC Indonesia.
  14. PT Bank Maybank Indonesia.
  15. PT Bank Syariah Indonesia.
  16. PT Keb Hana Bank Indonesia.
  17. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
  18. Standard Chartered Bank.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...