Mengenal Jenis-jenis Pajak Penghasilan yang Ada di Indonesia
Pemotongan juga dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk kegiatan-kegiatan ini, besaran pemotongan adalah 2% dari jumlah bruto.
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pembayaran yang berwujud angsuran pajak. Ini berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, atau dipungut, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
PPh Pasal 26
Jenis PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran potongan PPh Pasal 26 ini adalah sebesar 20%.
Jenis penghasilan yang dikenai PPh pasal 26 antara lain:
- Dividen
- Bunga
- Diskonto
- Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
- Royalti
- Sewa
- Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan terkait jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau badan usaha. Jenis pajak ini muncul sebagai akibat PPh terutang dalam SPT Tahunan, lebih besar ketimbang kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, dan yang telah disetorkan sendiri.
Wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum SPT PPh yang baru untuk tahun berjalan disampaikan.
PPh Final
PPh Final merupakan pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Jenis penghasilan atau pendapatan yang dikenakan PPh Final antara lain, investasi, atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara.
Kemudian, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya. Lalu, transaksi-transaksi lainnya yang menguntungkan sebagaimana diatur dalam UU.