Kenali Pailit dan Cara Mencegahnya untuk Menghindari Kebangkrutan

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
9 Juni 2022, 09:32
Kenali Pailit dan Cara Mencegahnya untuk Menghindari Kebangkrutan
123rf.com/David Carille
Ilustrasi

Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Permohonan dapat diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.

Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Jadi, syarat yuridis dari pengajuan pailit ini adalah sebagai berikut:

  • Ada utang
  • Minimal satu uutang telah jatuh tempo serta bisa ditagih
  • Ada debitur
  • Ada kreditur (bisa lebih dari satu)
  • Ada permohonan pernyataan pailit, dan
  • Pernyataan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga

Tata Cara Pengajuan Pailit

Pernyataan pailit dikeluarkan melaui putusan pengadilan. Adapun pengajuannya atas permohonan sendiri maupun permintaan satu atau lebih kreditur. Apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Permohonan pailit diajukan kreditur ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditur. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Berikut adalah tata cara pengajuan pailit:

Permohonan pailit, syaratnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998

Keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap juga selama 90 hari.

Rapat verifikasi, atau rapat pendaftaran dari utang piutang. Dalam rapat ini akan dilakukan pendataan jumlah nominal utang dan piutang yang dimiliki debitur. Verifikasi utang ini penting untuk dilakukan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak untuk kreditur.

Perdamaian, proses ini selalu diusahakan untuk diagendakan. Jika proses perdamaian berhasil, maka proses kepailitan tidak akan dilanjutkan atau berakhir. Namun, jika proses ini tidak berjalan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Homologasi akur, proses permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga, hal ini dilakukan jika proses perdamaian diterima.

Insolvensi, keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak bisa melunasi utangnya karena jumlah harta yang dimiliki debitur lebih sedikit daripada jumlah utang.

Pemberesan atau likuidasi, harta kekayaan debitur akan dijual dan dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya-biaya.

Rehabilitasi, yaitu usaha untuk memulihkan nama baik kreditur. Hal ini hanya dilakukan jika perdamaian diterima, jika ditolak maka proses rehabilitasi tidak perlu dilakukan.

Kepailitan berakhir

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...