Memahami Definisi, Besaran Tarif, dan Cara Menghitung PPh 22

Image title
19 Juli 2022, 13:02
cara menghitung PPh 22
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Ilustrasi, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
  • Menggunakan API = 2,5% x nilai impor.
  • Non-API = 7,5% x nilai impor.
  • Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2.Pembelian dilakukan oleh pemerintah

Pembelian barang oleh pemerintah yang dimaksud, adalah dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan terhadap kegiatan pembelian yang dilakukan tiga jenis institusi ini adalah 1,5% x harga pembelian (tak termasuk dan tidak final).

3. Penjualan hasil produksi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Terhadap penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tarif PPh Pasal 22 dibagi untuk beberapa produk, antara lain:

  • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).

6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API dikenakan tarif PPh sebesar  0,5% x nilai impor.

7. Atas penjualan beberapa produk tertentu, dikenakan tarif sebesar 5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Produk-produk tertentu yang dimaksud, adalah sebagai berikut:

  • Pesawat udara seharga lebih dari Rp 20.000.000.000
  • Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp 10.000.000.000
  • Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi (m2).
  • Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp 5.000.000.000. Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Sementara, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pungutan yang dikenakan adalah sebesar 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.

Misalnya, jika pelaku usaha membeli empat printer dari PT ABC dengan harga beli Rp 22.000.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Harga pembelian = Rp22.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp20.000.000 (100/110 X Rp22.000.000)
  • PPh Pasal 22 (1,5% x Rp20.000.000) = Rp300.000

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...