Mencermati Perlakuan Perpajakan untuk Profesi Buzzer

Image title
26 Juli 2022, 10:44
perpajakan, pajak, buzzer
Reuters
Ilustrasi, Twitter.
  • Kewajiban Perpajakan Pengguna Jasa Buzzer

Bagi pihak yang menggunakan jasa, buzzer dinilai sebagai seseorang yang masuk klasifikasi "Bukan Pegawai". Klasifikasi ini mencakup seseorang yang masuk ke dalam kelompok pemberi jasa dalam segala bidang.

Bidang yang dimaksud, meliputi teknik komputer serta sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial, serta termasuk juga dalam pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

Bagi pengguna jasa buzzer yang merupakan badan atau orang pribadi dengan menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka pengguna jasa buzzer wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada pihak penerima penghasilan, yaitu buzzer.

Mengutip pajakku.com, dasar pengenaan pajak (DPP) yang diterapkan adalah kumulatif penghasilan kena pajak, yang dihitung dari 50% dikalikan dengan penghasilan bruto. Selain itu, PPh Pasal 21 yang harus dipotong, dihitung dari tarif Pasal 17 UU PPh, dan dikalikan dengan DDP.

  • Kewajiban Perpajakan Buzzer

Sebagai pihak yang menerima penghasilan, buzzer memiliki kewajiban untuk menghitung, menghitung, dan melaporkan PPh yang terutang.

Dalam menghitungnya, sebagai orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, buzzer diharuskan membuat pembukuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Namun, kewajiban ini dijalankan seorang buzzer apabila penghasilan bruto yang diterimanya mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun.

Jika penghasilan bruto yang diterima kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka buzzer diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Meski demikian, buzzer harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Selain itu, buzzer juga diharuskan memperhitungkan PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dengan PPh terutang. Hasil dari perhitungan yang dijabarkan itulah, yang harus dilaporkan oleh buzzer dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, dengan menggunakan formulir 1770.

2. Aspek PPN pada Profesi Buzzer

PPN berlaku pada profesi buzzer, apabila buzzer yang dimaksud telah memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu periode pajak.

Apabila dalam tahun buku jumlah peredaran bruto yang dihasilkan lebih dari Rp 4,8 miliar, maka buzzer tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila peredaran bruto yang dihasilkan dalam satu tahun buku belum mencapai Rp 4,8 miliar, maka buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai PKP, buzzer memiliki kewajiban untuk memungut PPN. Buzzer juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN bagi pihak yang menggunakan jasanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...