Mengenal Istilah TKI, Pengertian, Klasifikasi, dan Aspek Perpajakannya

Image title
29 Juli 2022, 10:00
TKI, tenaga kerja Indonesia, pekerja migran
ANTARA
Ilustrasi, sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) berkumpul saat berada di tempat penampungan di Taiwan.

Aspek Perpajakan untuk TKI

Seperti halnya WNI yang memiliki penghasilan, TKI tetap dikenakan pajak. Namun, pengenaan pajak ini memiliki syarat tertentu. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan pembagian subjek pajak.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) dan (4) UU PPh, subjek pajak dibagi menjadi dua, yakni subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Berdasarkan aturan yang berlaku, SPDN memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, atau orang pribadi yang berada di Indonesia dalam satu tahun pajak, serta berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia, dengan pengecualian unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan UU.
  • Biaya untuk badan tersebut berasal dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
  • Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
  • Pembukuan diperiksa apparat pengawasan fungsional negara.

Adapun, kriteria subjek pajak yang masuk dalam kategori SPLN, adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan sudah lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan tidak berada di Indonesia. Badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia, yang menjalankan usahanya melalui bentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak berdiri, dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang menerima penghasilannya dari Indonesia tidak melalui usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Subjek pajak yang masuk kategori SPLN, apabila sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan PPh di Indonesia. Sebaliknya, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka dikenakan PPh sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku.

Sementara, bagi SPDN, jika sumber penghasilannya berasal dari luar Indonesia maupun dari dalam negeru, tetap akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi TKI atau pekerja migran Indonesia, perlakuan perpajakannya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Berdasarkan Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009, TKI atau pekerja migran Indonesia masuk dalam kategori SPLN, sepanjang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai subjek pajak luar negeri. Artinya, terhadap penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Kesimpulannya, TKI atau pekerja migran Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan, selama memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri.
  • Berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun.
  • Sumber penghasilannya berasal dari luar negeri.
  • Penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...