Tapera, Definisi, Ketentuan Kepesertaan, dan Aspek Perpajakannya

Image title
6 September 2022, 07:00
tabungan, rumah, pembiayaan perumahan, Tapera, pajak
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Ilustrasi, foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022).

Pada tahap awal, pemerintah telah menerapkan kewajiban iuran Tapera untuk PNS sejak 1 Januari 2021. Target selanjutnya, adalah menyasar anggota TNI dan Polri.

Bagi PNS, sebelum adanya BP Tapera, telah ada badan pengelola tabungan perumahan PNS atau Bapertarum-PNS, yang memiliki dana kelolaan Rp 12 triliun.

Ketika Bapertarum-PNS dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada BP Tapera, maka dana peserta eks Bapertarum-PNS akan dikembalikan kepada PNS yang telah pensiun, atau ahli warisnya, atau kepada PNS aktif, yang diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta.

Sementara, untuk pekerja swasta dan mandiri, penerapan iuran Tapera ini dilakukan maksimal tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Artinya, pekerja swasta baru diwajibkan mengikuti program tabungan rumah ini pada 2027 mendatang.

Untuk besaran iurannya, seperti tertera dalam PP 25/2020, pungutan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran ini berlaku untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Dari besaran pungutan yang telah ditetapkan, sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja semudian sebesar 2,5% ditanggung oleh pekerja. Pembayarannya dilakukan melalui sistem potongan gaji karyawan. Sementara, khusus untuk peserta mandiri, iuran tersebut dibayarkan sendiri.

Aspek Perpajakan Program Tapera

Seperti disebutkan sebelumnya, pekerja wajib membayar iuran Tapera dan dana yang sudah terkumpul dipakai sebagai pembiayaan kepemilikan rumah.

Dana Tapera kemudian tersimpan berbentuk tabungan dan dikembalikan ketika peserta pensiun. Mengingat Tapera akan menambah kemampuan finansial peserta/si penerima, maka dana yang diterima peserta tersebut merupakan objek pajak, dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dari segi pemungutannya, Tapera menjadi jenis taxable income later. Artinya, pajak baru dipungut apabila wajib pajak menerima dana simpanan, karena dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.

Hal ini dimungkinkan, karena Indonesia menganut asas kenyamanan (convinience). Artinya, pajak dipungut saat wajib pajak berada dalam kondisi baik dan memiliki kemampuan membayar pajak, atau tidak sedang dalam kesulitan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...