Mengenal Macam-macam Istilah Penting Perpajakan dalam Jual Beli Rumah
Misalnya, PPh yang harus dibayar oleh penjual dan BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli. Sementara itu, biaya lain seperti penggunaan jasa notaris, biaya pengecekan sertifikat, dan biaya pindah alih sertifikat bisa dibagi menjadi tanggung jawab penjual dan pembeli.
Dalam menggunakan jasa notaris, biasanya yang ditunjuk adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdomisili di wilayah rumah yang diperjualbelikan.
Biaya jasa PPAT sudah baku sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk meringankan biaya bagi kedua belah pihak, penjual dan pembeli bisa bersepakat untuk membagi dua beban biaya ini.
Contoh Penghitungan Perpajakan Jual Beli Rumah
Dalam transaksi jual beli rumah, salah satu komponen perpajakan yang wajib dibayarkan adalah BPHTB. Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengurangi harga transaksi (NPOP) dengan NPOTKP.
Misalnya, sebuah rumah di wilayah DKI Jakarta memiliki NPOP senilai Rp 500 juta. Berdasarkan aturan yang ada, NPOPTKP di wilayah tersebut ditetapkan senilai Rp 80 juta. Maka BPHTB yang harus dibayar pembeli adalah:
5% x (NPOP – NPOPTKP)
= 5% x (Rp 500 juta-Rp 80 juta)
= 5% x Rp 420 juta
= Rp 21 juta
Sebagai informasi, BPHTB muncul bukan hanya saat wajib pajak membeli rumah, tetapi juga saat menerima rumah sebagai hasil waris atau hibah.
Komponen berikutnya yang muncul adalah PPh. Penghitungan PPh ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, yakni 2,5%.
Jika sebuah rumah memiliki NPOP sebesar Rp 500 juta. Besaran PPh yang harus dibayarkan oleh penjual adalah:
2,5% x Rp500 juta = Rp12,5 juta.