Menelaah Pengenaan PPN Atas Transaksi Penjualan Saham

Image title
13 September 2022, 12:01
PPN, saham
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi, karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Komponen Pungutan Atas Transaksi Penjualan Saham

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam transaksi saham PPN dikenakan untuk kegiatan penyerahan JKP, yakni jasa pialang saham. Besaran tarif yang diterapkan sama dengan besaran PPN pada umumnya, yaitu 11%.

Yang membedakan dengan pengenaan pada sektor lain, PPN dalam transaksi saham ini menggunakan komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tidak seperti sektor lain yang menggunakan nilai barang sebagai DPP.

Selain PPN, pungutan dalam transaksi saham terdiri atas empat komponen, antara lain:

1. Komisi transaksi

Ini merupakan biaya yang dipungut oleh perusahaan sekuritas kepada investor dengan besaran yang ditentukan dari frekuensi dan nilai transaksi yang dilakukan investor melalui perusahaan sekuritas, dalam suatu periode.

2. IDX Levy

IDX Levy merupakan istilah pungutan yang dibebankan kepada investor atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Besaran Levy ini ditentukan oleh Direksi BEI.

3. Sales Tax

Yang dimaksud sales tax dalam transaksi saham ini, adalah pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan efek yang dipungut berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (2). Penghasilan dari penjualan atas transaksi saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,1%.

4. Fee Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Ini merupakan dana yang harus disetorkan investor terkait setiap transaksi yang dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi. Besaran tarif ini ditentukan oleh Direksi KPEI, yakni sebesar 0,01%.

Dalam transaksi penjualan saham, penghitungan PPN masuk dalam urutan kedua setelah penghitungan biaya komisi.

Misalnya, Martiani ingin menjual saham miliknya, yakni saham PT ABC Tbk dengan harga saham per lembar Rp 2.000. Ia ingin menjual lima lot, yang berarti banyaknya saham yang akan dijual adalah 500 lembar saham.

Penghitungan dalam transaksi penjualan saham ini adalah sebagai berikut:

  • Transaksi jual 500 x Rp 2.000 = Rp 1.000.000
  • Komisi broker: 0,3% x Rp 1.000.000 = Rp 3.000
  • PPN (11% dari komisi): 11% x Rp 3.000 = Rp 330
  • PPh Transaksi Jual (0,1% dari nilai transaksi) : 0,1% x Rp 1.000.000 = Rp 1.000

Besaran komisi sebesar 0,3% dari nilai jual ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers 2016 silam.

Terkait besaran minimum brokerage fee, APEI menetapkan untuk transaksi beli fee broker ditetapkan sebesar 0,2% sementara untuk transaksi jual minimal sebesar 0,3%.

Biaya penjualan saham yang harus dikeluarkan adalah Rp 4.330, yang berarti akan menjadi pengurang dari angka penjualan yang bisa didapatkan Martiani. Jadi, dana yang didapatkan dari transaksi penjualan saham ini adalah sebesar Rp 995.670.

Faktor PPN dalam pajak penjualan saham memang cukup kecil, yakni 11% dari nilai komisi, yang sebesar 0,3%. Namun, mengingat jumlah dan nominal transaksi per hari di BEI yang sangat besar maka potensi PPN yang masuk dari transaksi jual beli saham ini tentu juga sangat tinggi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...