Mengenal Ragam Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Image title
14 September 2022, 16:25
perpajakan, PPN, pajak
ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi, seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022).

Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada banyak istilah yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Terutama untuk wajib pajak yang bekerja pada bidang yang berkaitan dengan pajak, atau sedikit banyak bersinggungan dengan perpajakan.

Salah satu istilah perpajakan yang wajib diketahui, terutama untuk wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, adalah berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN ini wajib diketahui, karena pelaku usaha pastinya akan dihadapkan dengan istilah-istilah seperti faktur pajak, masa pajak, atau surat setoran pajak.

Berikut ini, adalah ulasan singkat mengenai beberapa istilah yang berkaitan erat dengan PPN, dilansir dari online-pajak.com.

1. Barang Kena Pajak (BKP)

Ini merupakan istilah perpajakan yang disematkan pada barang yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan UU perpajakan.

2. Jasa Kena Pajak (JKP)

Istilah ini merujuk pada jasa yang atas penyerahannya dikenakan PPN berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP merupakan istilah perpajakan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan berkewajiban memungut PPN untuk disetor dan dilaporkan ke DJP.

4. Daerah Pabean

Istilah ini merujuk pada daerah atau wilayah di Indonesia, yang meliputi darat, air, udara, dan tempat-tempat lainnya di zona ekonomi, serta landas kontinen sesuai dengan UU yang mengatur tentang kepabeanan.

5. Penyerahan BKP/JKP

Penyerahan BKP/JKP adalah istilah perpajakan yang merujuk pada setiap proses atau kegiatan penyerahan BKP/JKP.

6. Pemanfaatan BKP/JKP

Istilah ini diberikan kepada setiap kegiatan yang ada pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

7. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP merupakan istilah perpajakan yang diartikan sebagai jumlah harga jual, nilai impor-ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak terutang.

8. Nilai Impor

Nili impor merupakan seluruh nilai dalam bentuk yang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambahkan dengan pungutan berdasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.

9. Nilai Ekspor

Nilai ekspor merupakan dana yang termasuk seluruh biaya yang diminta atau semestinya diterima oleh eksportir.

10. Faktur Pajak

Secara sederhana, faktur pajak adalah bukti pungutan atas penyerahan BKP/JKP yang diterbitkan oleh PKP.

11. Pasak Masukan

Pajak masukan atau dikenal juga sebagai PPN masukan, merupakan pungutan yang dikenakan pada pengusaha kena pajak (PKP) ketika membeli BKP atau ketika memanfaatkan JKP.

12. Pajak Keluaran

pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP. Singkatnya, pajak keluaran merupakan PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa.

13. Pemungut PPN

Pemungut PPN atau wajib pungut (Wapu) merupakan istilah yang merujuk pada pembeli atau penerima BKP/JKP yang justru memungut PPN. Artinya, sebagai konsumen, Wapu justru tidak dipungut PPN oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP, melainkan justru memungut PPN.

14. Ekspor BKP/JKP

Istilah ini merujuk pada seluruh kegiatan pemanfaatan BKP/JKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah bapean.

15. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Ini merupakan form yang harus diisi dan diserahkan wajib pajak, terutama PKP, kepada DJP. Ini merupakan surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

16. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

SPT Masa merupakan sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan.

17. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Ini merupakan surat ketetapan yang menentukan jumlah lebih bayar akibat jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau semestinya tidak terutang.

18. Masa Pajak

Masa pajak merupakan istilah yang menjelaskan waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.

19. Pajak Terutang

Istilah perpajakan yang satu ini, merupakan pajak yang perlu dibayarkan dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

20. Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui pembayaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Demikianlah ulasan singkat mengenai beberapa istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN. Dengan memahami beberapa istilah ini, wajib pajak yang hendak memulai kegiatan usaha dapat lebih memahami aspek-aspek perpajakan terkait PPN.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...