Memahami Cara Bayar Pajak Online yang Mudah, Aman, dan Cepat

Annisa Fianni Sisma
14 Oktober 2022, 14:57
cara bayar pajak online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online menggunakan gawai.

Setelah menyiapkan kode billing, serta menentukan metode pembayaran yang akan diambil, berikut ini langkah atau cara bayar pajak online yang harus diikuti.

  1. Masuk situs www.pajak.go.id. Klik ‘Login’.
  2. Menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kata Sandi, serta kode keamanan, dan klik ‘Login’.
  3. Halaman akan beralih ke beranda DJP Online.
  4. Klik ‘icon bayar’.
  5. Klik ‘e-billing
  6. Cek kebenaran data pada kolom yang muncul. Data tersebut, meliputi NPWP, Nama, Alamat, dan Jenis Pajak.
  7. Isi kolom ‘Jenis Pajak’, ‘Jenis Setoran’, ‘Tahun Pajak’, ‘Jumlah Setor’.
  8. Isi ‘Kode Billing’ dengan tepat dan masukkan ‘Kode Keamanan’
  9. Setelah itu cek sekali lagi kebenarannya dan klik ‘Cetak’.
  10. Lakukan Pembayaran Billing Pajak ke rekening Kas Negara

Pembayaran tersebut dilakukan setelah mengecek Kembali dokumen yang tercetak dari halaman sebelumnya. Terdapat Billing ID dan masa aktif pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui Mobile/Internet Banking.

Patut diingat, wajib pajak harus memastikan memiliki jaringan internet yang stabil, untuk menunjang kelancaran proses pembayaran pajak.

Keuntungan Membayar Pajak Online

Membayar pajak secara online dapat menjadi pilihan karena efektifitas waktu dan tenaga. Wajib pajak tidak lagi harus menunggu seharian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau membawa banyak dokumen sebagai lampiran pembayaran.

Secara perinci, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak ketika membayar pajak secara online, yakni sebagai berikut.

1. Transaksi Mudah dan Cepat

Cara bayar pajak online sangat mudah dan aman. Pembayaran pajak secara online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, wajib pajak harus cermat dalam melakukan pembayaran. Pasalnya, jika kode billing tidak terdeteksi atau tidak sesuai, maka dapat muncul kesalahan yang menyebabkan pajak dinyatakan belum lunas.

2. Transaksi Real Time

Data transaksi pembayaran pajak akan langsung tersimpan dalam system DJP. Oleh karena itu, data yang tersimpan beserta Billing ID pun akan aman.

3. Memudahkan Pelaporan SPT

Adanya sistem cara bayar pajak online, mampu mempermudah wajib pajak yang akan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak. Selain itu, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu dan mengantre di KPP.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...