Memahami Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online untuk JHT dan JKP

Annisa Fianni Sisma
18 Oktober 2022, 16:20
cara klaim bpjs ketenagakerjaan online
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Ilustrasi, petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berkomunikasi dengan peserta secara daring di Kantor Cabang BP Jamsostek Salemba, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Tujuan program ini, adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja, sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Ada beberapa kriteria peserta program JKP bisa mengajukan klaim, yaitu sebagai berikut:

  • Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali.

Patut diingat, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaannya dapat mengklaim JKP ini. Ada beberapa pengecualian terkait kehilangan pekerjaan, di mana peserta tidak bisa melakukan klaim JKP.

Pengecualian yang dimaksud, antara lain pekerja mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, berhenti kerja karena pensiun, dan meninggal dunia.

Untuk beberapa pengecualian ini, klaim terhadap BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dilakukan. Namun, bukan untuk JKP, melainkan untuk layanan lain. Misalnya, JHT, jika pekerja mengundurkan diri, atau klaim Jaminan Pensiun (JP) jika peserta pensiun.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program JKP ini terbagi menjadi dua, yakni klaim untuk bulan pertama, dan klaim untuk bulan kedua hingga keenam.

Patut diingat, sebelum melakukan klaim, pekerja harus melakukan aktivasi akun SiapKerja, di https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Setelah itu, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mengunggah bukti PHK.

1. Klaim JKP untuk Bulan Pertama

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online program JKP untuk bulan pertama adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs SiapKerja
  • Login menggunakan e-mail atau nomor ponsel, dan masukkan password.
  • Pilih menu 'Ajukan Klaim'.
  • Melengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) pada portal SiapKerja.
  • Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan e-mail pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran.
  • Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

2. Klaim JKP untuk Bulan Kedua hingga Keenam

Cara pengajuan klaim JKP untuk bulan kedua hingga keenam, berbeda dibandingkan saat pertama kali mengajukan klaim. Cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Melakukan asesmen diri pada portal SiapKerja.
  • Memastikan aktif melakukan pencarian kerja, minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja.
  • Telah mengikuti bimbingan konseling.
  • Memastikan mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua hingga kelima.
  • Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja.
  • Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja.

Demikianlah ulasan mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online untuk program JHT dan JKP. Kemudahan ini dapat digunakan oleh peserta yang memenuhi persyaratan, sehingga klaim dapat segera dicairkan untuk membantu peserta.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...