Memahami Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung PPh Terutang

Annisa Fianni Sisma
28 Oktober 2022, 11:10
cara menghitung PPh terutang
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022).

Untuk uang pesangon, Pasal 3 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010 menyebutkan tarif PPh ditetapkan sebesar:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.
  • 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta.
  • 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.

Sebagai informasi, aturan besaran tarif PPh terutang ini juga berlaku terhadap tambahan penghasilan berupa uang pensiun.

Selain itu, apabila wajib pajak berhenti kerja dan memutuskan untuk menarik uang jaminan hari tua (JHT) yang terdapat dalam Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga dikenakan PPh.

Terkait uang manfaat JHT, besaran tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 16/PMK.03/2010. Dalam pasal tersebut, tarif PPh Pasal 21 untuk JHT dibagi menjadi dua, sesuai penghasilan bruto (manfaat JHT) yang diterima.

Atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah sebesar 0%. Sementara, untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 5%.

Tak hanya itu, PPh terutang juga dikenakan apabila wajib pajak orang pribadi juga mendapatkan penghasilan dari aktivitas perdagangan saham, perdagangan aset kripto, serta menerima pembagian laba dari investasi atau dividen. Atas beberapa aktivitas ini, PPh terutang yang dikenakan bersifat final.

Untuk penghasilan yang diterima dari aktivitas perdagangan saham, dan aset kripto, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi yang dilakukan. Sementara, penghasilan yang diperoleh dari dividen, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 10%.

2. Cara Menghitung PPh Terutang Wajib Pajak Badan

Terdapat cara menghitung PPh terutang oleh badan usaha. Berikut ini, adalah perincian cara penghitungan PPh terutang untuk wajib pajak badan selengkapnya.

  • PPh Terutang Badan Usaha dengan Pendapatan Bruto Hingga Rp 4,8 miliar.

Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto hingga Rp 4,8 miliar, perhitungan PPh terutang menggunakan rumus (50% x 25% x PKP).

Misalnya, PT Mulia Sejahtera Nusantara pada tahun pajak 2020 memiliki peredaran bruto senilai Rp 4,8 miliar dan jumlah PKP adalah Rp 800 juta.

Maka, nominal PPh terutang perusahaan ini, adalah (50% x 25%) x Rp 800 juta = Rp 100 juta.

  • PPh Terutang Badan Usaha dengan Pendapatan Bruto Lebih dari Rp 4,8 Miliar Hingga kurang dari Rp 50 Miliar.

Jika terdapat perusahaan yang memiliki bruto lebih dari Rp 4,8 miliar hingga kurang dari Rp 50 miliar, maka rumus yang digunakan adalah [{50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas]

Contohnya, PT Sejati Harmoni Berjaya pada tahun pajak 2020 memiliki peredaran bruto senilai Rp 30 miliar, maka cara menghitung PPh terutang, adalah dengan menghitung bagian penghasilan yang mendapatkan fasilitas dahulu, yakni sebagai berikut:

(Rp 4.800.000.000 / Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 = Rp480.000.000

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapat fasilitas yakni Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas, maka cara menghitung PPh terutangnya adalah (50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp60.000.000

Dari perhitungan tersebut, didapatkan 25% x Rp 2.520.000.000 = Rp 630.000.000. Sehingga, jumlah PPh terutang adalah Rp 690.000.000.

  • PPh Terutang Badan Usaha dengan Peredaran Bruto di Atas Rp 50 Miliar

Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto di atas Rp 50 miliar, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 25%. Contohnya, PT Sarana Kita Semua pada 2019 mencatatkan pendapatan bruto sebesar Rp 60 miliar. Maka, PPh terutang adalah sebesar 25% x Rp60 miliar = Rp1.5 miliar.

  • PPh Terutang Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbuka

Jika wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT), maka terhadapnya dikenakan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah daripada wajib pajak dalam negeri. Namun, untuk mendapatkan penurunan tarif PPh tersebut, PT harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, antara lain:

- Memiliki setidaknya 40% saham dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan (BEI).
- Memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik dalam bentuk milik badan maupun milik pribadi.
- Saham yang dimiliki oleh badan maupun pribadi hanya boleh dikurangi 5% dari jumlah seluruh saham yang diberikan, dan harus dipenuhi dalam jangka waktu 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Demikian penjelasan terkait definisi dan dasar hukum PPh terutang, serta jenis-jenis dan perhitungan tarifnya, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...