Kode Faktur Pajak 03, Pengertian dan Mekanisme Penggunaannya

Image title
17 Januari 2023, 17:43
Faktur Pajak, Kode Faktur Pajak, Kode Faktur Pajak 03
Freepik
Ilustrasi, pajak

1. Rekanan wajib membuat faktur pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN.

2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

3. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama Rekanan.

4.  Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada faktur pajak.

5. Faktur pajak dibuat menjadi tiga rangkap.

  • Lembar pertama untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti pajak masukan.
  • Lembar kedua diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.
  • Lembar ketiga diberikan kepada wajib pungut atau WAPU sebagai laporan SPT ke KPP.

6. Pihak rekanan membuat rangkap 5 SSP dengan identitas rekanan yang mencantumkan nama dan NPWP BUMN.

  • Lembar kesatu untuk rekanan.
  • Lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.
  • Lembar ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN.
  • Lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.
  • Lembar kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

7. BUMN yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal" dan menandatanganinya pada faktur pajak.

Ketentuan yang telah disebutkan, berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Sementara, untuk nilai transaksi di bawah Rp 10 juta, berlaku mekanisme pemungutan PPN seperti biasa.

Tata Cara yang diatur dalam PMK 85/PMK.03/2012 telah mengalami beberapa perubahan, yakni melalui PMK 136/PMK.03/2012. Perubahan yang dimaksud, antara lain:

- Rangkap dalam faktur pajak ditentukan hanya 2 rangkap, dan SSP dibuat dalam  4 rangkap
- Penegasan kewajiban pemungutan oleh BUMN dan kewajiban pelaporan serta penyetoran, dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...