Tak Mungkin Ditunda, Ini Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemilu

Image title
3 Maret 2023, 17:31
Pemilu, Pemilu 2024
Matadewata.com
Ilustrasi, Pemilu 2024.

Menyongsong pemilihan umum (Pemilu) 2024, situasi dunia politik Indonesia menghangat. Namun, bukan karena persaingan sengit antar partai politik atau antar calon presiden-wakil presiden. Melainkan, karena adanya keputusan penundaan Pemilu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada Kamis (2/3), PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.

Ini berkaitan dengan gugatan Partai Prima, yang menyebut KPU telah lalai melakukan verifikasi, yang pada akhirnya menyebabkan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.

Atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan menolak, dan akan mengajukan banding. Tak hanya itu, kritik terhadap keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, juga disuarakan oleh berbagai pihak. Misalnya, oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Nah, apakah secara hukum Pemilu 2024 dapat ditunda karena keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Penundaan Pemilu

Mengutip tulisan berjudul "Konstitusionalitas Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024" yang dimuat dalam Jurnal Legislatif, penundaan Pemilu tidak dimungkinkan sama sekali, apabila tidak ada kondisi yang darurat.

Adapun, hal yang terkait dengan penundaan penyelenggaraan Pemilu, diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Secara spesifik, termaktub dalam pasal 431 sampai 433 UU 7/2017.

Dalam Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017, disebutkan "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan".

Adapun, pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) UU 7/2017 tersebut, dimulai dari tahap di mana penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Sementara, pada Pasal 432 ayat (1) UU 7/2017, menyebutkan "Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan". Pemilu susulan yang dimaksud, dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...