Menilik 4 Modul Aplikasi e-Tax Court Pengadilan Pajak Indonesia
4. E-Putusan
Melalui modul e-putusan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan sidang nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.
Aplikasi e-Tax Court Memudahkan Profiling Putusan
Tak hanya empat modul yang telah dijabarkan di atas, aplikasi e-Tax Court juga dilengkapi dengan sistem profiling putusan. Melalui sistem tersebut, profiling putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Ini jelas memudahkan kerja Pengadilan Pajak, sebab saat ini profiling masih dilakukan secara manual.
Selain memungkinkan automasi profiling sengketa, e-Tax Court juga memungkinkan Pengadilan Pajak meneliti, mempelajari, dan menganalisis tren serta penanganan sengketa yang terjadi selama masa persidangan.
Harapannya, analisis yang dilakukan melalui e-Tax Court dapat mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak. Selain itu, dapat juga merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban majelis.
Aplikasi e-Tax Court tidak hanya menjadi upaya modernisasi proses penyelesaian sengketa di pengadilan pajak. Namun, juga menjadi sarana efesiensi bagi para pihak yang bersengketa dan Sekretariat Pengadilan Pajak Kemenkeu dalam inventori berkas sengketa berbasis digital.
Sekilas tentang Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak merupakan bentuk dari pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Insitusi ini memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat. Karena kedudukannya yang sejajar dengan pengadilan lain, maka insitusi peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung.
Mengutip www.ddtc.do.id, pembentukan pengadilan pajak mempunyai tiga pertimbangan penting. Pertama, meningkatkan jumlah wajib pajak yang diimbangi dengan pemahaman atas perpajakan. Selain itu, otoritas pajak juga semakin sadar akan good governance.
Kedua, dibutuhkan wadah penyelesaian sengketa pajak dengan prosedur dan proses yang cepat, dan sederhana. Ketiga, dibutuhkan badan peradilan yang dapat memeriksa dan memutus sengketa pajak, yang menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.