Faktur Pajak Uang Muka, Dasar Hukum dan Komponennya
Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014, merupakan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Adapun, beberapa poin yang harus diperhatikan terkait dasar hukum faktur pajak uang muka, adalah sebagai berikut:
- Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan.
- Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
- Saat penyerahan BKP/JKP.
- Saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan.
- Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.
Komponen Faktur Pajak Uang Muka
Faktur pajak uang muka memiliki beberapa elemen pembentuk, yakni sebagai berikut:
1. Nomor Urut
Bagian ini diisi sesuai dengan nomor urut BKP/JKP yang diserahkan oleh PKP penjual ke pembeli.
2. Nama BKP/JKP
Sama seperti faktur pada umumnya, faktur pajak uang muka juga menuliskan jenis BKP/JKP yang diserahkan dari PKP penjual ke pembeli.
3. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin
Bagian ini diisi sesuai dengan harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin.
4. Potongan Harga
Faktur pajak uang muka juga menyertakan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan. Namun, bagian ini dituliskan apabila ada potongan harga yang diberikan oleh PKP penjual ke pembeli.
5. Uang Muka yang Telah Diterima
Dalam faktur pajak uang muka, PKP penjual dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP.