Faktur Pajak Uang Muka, Dasar Hukum dan Komponennya

Image title
2 April 2023, 11:30
Ilustrasi, transaksi.
Freepik
Ilustrasi, transaksi.

Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan PER-17/PJ/2014, merupakan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Adapun, beberapa poin yang harus diperhatikan terkait dasar hukum faktur pajak uang muka, adalah sebagai berikut:

  • Ketika ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan.
  • Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • Saat penyerahan BKP/JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penyerahan/sebelum penyerahan.
  • Saat lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Komponen Faktur Pajak Uang Muka

Faktur pajak uang muka memiliki beberapa elemen pembentuk, yakni sebagai berikut:

1. Nomor Urut

Bagian ini diisi sesuai dengan nomor urut BKP/JKP yang diserahkan oleh PKP penjual ke pembeli.

2. Nama BKP/JKP

Sama seperti faktur pada umumnya, faktur pajak uang muka juga menuliskan jenis BKP/JKP yang diserahkan dari PKP penjual ke pembeli.

3. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian/Termin

Bagian ini diisi sesuai dengan harga jual/penggantian atas BKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin.

4. Potongan Harga

Faktur pajak uang muka juga menyertakan total nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan. Namun, bagian ini dituliskan apabila ada potongan harga yang diberikan oleh PKP penjual ke pembeli.

5. Uang Muka yang Telah Diterima

Dalam faktur pajak uang muka, PKP penjual dapat mengisi dengan jumlah nilai yang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP/JKP.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...