Virtual Office, Pengertian, Konsep dan Aspek Perpajakannya

Image title
13 Juli 2023, 12:28
virtual office.
Freepik
Ilustrasi, memilih virtual office.

1. Kantor Administrasi Visual

Ini merupakan layanan kantor dalam jaringan, yang berfungsi sebagai representasi administratif sebuah perusahaan. Beberapa perusahaan dapat menggunakan satu alamat kantor yang tujuannya sebagai korespondensi resmi.

Kantor virtual dengan konsep administrasi visual ini, biasanya juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon serta pengurusan surat-surat.

2. Serviced Office

Konsep serviced office, adalah layanan kantor virtual dengan fasilitas yang lebih lengkap, di mana ada furnitur, perlengkapan komputer, resepsionis, jaringan internet, hingga pramubakti.

Layanan serviced office ini bisa disewa harian, bulanan, hingga tahunan. Konsep ini digemari, karena harganya yang cukup terjangkau, tidak semahal kantor konvensional.

3. Co-working Space

Konsep co-working space biasanya diperuntukkan untuk para pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif, untuk bisa bekerja dalam ruang kerja yang sama. Para pekerja ini bisa saling bertemu dan berbagi satu ruangan yang dilengkapi dengan kursi, meja, internet, ruang rapat yang lengkap dengan perangkat multimedia.

Ilustrasi, virtual office.
Ilustrasi, virtual office. (Freepik)

Aspek Perpajakan dalam Virtual Office

Karena adanya penghasilan yang diperoleh dari usaha penyewaan virtual office, maka konsep kantor ini tidak lepas dari aspek perpajakan. Berikut ini adalah aspek perpajakan yang terdapat dalam kantor virtual.

1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Salah satu aspek perpajakan dalam virtual office, adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final. Ini merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya.

Sederhananya, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Besaran tarif PPh Final untuk penghasilan atas sewa virtual office, adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa dari jumlah bruto nilai sewa yang termasuk dalam biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan lain-lain.

2. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Jenis pajak ini dikenakan untuk virtual office yang hanya menyewakan alamat atau hanya penyewaan server/bandwidth, tanpa adanya ruang kerja yang ditempati. Jenis ini dapat dikategorikan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta.

Tarif yang dikenakan sebesar 2%, di mana nantinya bukti pemotongan PPh Pasal 23 dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan. Tujuannya agar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus disetor dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...