Mengenal Apa Itu Investasi Saham, Keuntungan dan Pasar Modal
2. Risiko Likuidasi
Jika investor memiliki saham sebuah perusahaan dan kemudian perusahaan tersebut karena sesuatu hal dinyatakan pailit oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi dari hasil penjualan kekayaan perusahaan.
Pengertian Pasar Modal Sebagai Tempat Jual Beli Saham
Secara umum, pasar modal diartikan sebagai suatu sistem keuangan yang terorganisir. Yang menjadi bagian dalam pasar modal adalah bank komersial dan lembaga perantara dalam bidang keuangan, serta surat-surat berharga yang beredar di pasar keuangan.
Sedangkan pengertian dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar yang digunakan untuk memperjualbelikan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya dengan perantara pedagang efek.
Pasar modal beroperasi secara terorganisir, di mana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti seperti saham, ekuitas, surat pengakuan utang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU No. 8/1995), pasar modal adalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek. Artinya dalam kata lain, pasar modal adalah penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang (saham, obligasi, right issue, dan lain-lain).
Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam pasar modal, terdapat para pelakunya. Para pelaku dalam pasar modal, yaitu sebagai berikut:
1. Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan yang telah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Investor
Pemilik modal yang akan membeli saham atau menanamkan modal yang dimilikinya di perusahaan yang melakukan emisi.
3. Lembaga Penunjang
Lembaga yang mendukung beroperasinya pasar modal untuk mempermudah emiten maupun investor dalam melakukan jual beli di pasar modal. Terdapat lembaga penunjang yang berperan penting dalam mekanisme pasar modal. Para lembaga penunjang tersebut di antaranya penjamin emisi, perantara perdagangan efek atau pialang, broker, penanggung atau guarantor, wali amanat, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana, dan kantor administrasi efek.
Demikian penjelasan mengenai apa itu investasi saham hingga pasar modal sebagai lokasi jual belinya.