Pemeriksaan Pajak, Pengertian, Tujuan, dan Hak Penolakannya

Image title
20 September 2023, 11:10
pemeriksaan pajak
Freepik
Ilustrasi, pemeriksaan pajak.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

Hak Menolak Pemeriksaan Pajak

Pada praktiknya, wajib pajak dapat tidak setuju adanya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. Alasannya bisa beragam, mulai dari wajib pajak merasa telah memenuhi kewajibannya dengan benar, hingga alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.

Merujuk Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, wajib pajak dapat menolak adanya pemeriksaan pajak. Namun, penolakan atas upaya pemeriksaan ini, harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

1. Penolakan Pemeriksaan Lapangan

Mengutip ddtc.co.id, pada pemeriksaan lapangan, jika wajib pajak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Namun, apabila wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yang menanti. Pertama, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili wajib pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya.

Kedua, pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.

Pemeriksa pajak juga dapat meminta bantuan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa untuk membantu kelancaran pemeriksaan, apabila setelah penyegelan, wajib pajak tetap tidak berada di tempat atau tetap tidak mau memberikan bantuan untuk melancarkan pemeriksaan.

Jika pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak tersebut juga menolak membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa pajak akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.

Apabila pegawai atau anggota keluarga dari wajib pajak yang menjadi subjek pemeriksaan menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak (Freepik)

2. Penolakan Pemeriksaan Kantor

Jika wajib pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan pajak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan kantor, maka wajib pajak yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Jika wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak juga akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Apabila dalam jangka waktu paling lama satu bulan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tidak dikembalikan dan wajib pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak membuat berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan oleh wajib pajak yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 38 PMK No. 17/PMK.03/2013, pemeriksa pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan.

Ini dilakukan, berdasarkan pada surat pernyataan penolakan pemeriksaan, berita acara penolakan pemeriksaan, berita acara tidak dipenuhinya panggilan pemeriksaan, surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan, atau berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan.

Dapat disimpulkan, bahwa wajib pajak dapat mengajukan penolakan terhadap adanya pemeriksaan pajak. Namun, patut diingat bahwa penolakan ini tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.

Sebab, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan, atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...