Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, Ini Syarat Status DPO

Mela Syaharani
4 Oktober 2023, 15:52
DPO, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK, polisi, kepolisian
ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Kedua, dapat ditandatangani oleh Kadensus 88 AT Polri. Ketiga, oleh Polisi Cairan dan Udara (Polair) yang terdiri atas direktur Polair Polri, dan direktur Polair Polda. Keempat, dari pihak lalu lintas yang diwakili oleh Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kabidbingakkum) Korlantas Polri dan Direktur Lalu Lintas Polda. Kelima, DPO dapat ditandatangani oleh Kapolsek.

MABES POLRI PERKETAT PENJAGAAN
MABES POLRI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Langkah Penerbitan DPO

Mengacu pada Perkaba Nomor 3 Tahun 2014, terdapat 12 langkah penerbitan DPO, antara lain:

1. Bahwa orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

2. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.

3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.

4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah: a) mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya; b) mengirimkan ke satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan. 

5. Tindak lanjut terhadap DPO yang telah diterbitkan penyidik, pendistribusian diatur sebagai berikut:

  1. DPO yang diterbitkan Bareskrim didistribusikan ke Polda dan jajarannya
  2. DPO yang diterbitkan tingkat Polda didistribusikan ke Bareskrim, Polres dalam jajarannya dan Polda-polda lain
  3. DPO yang diterbitkan tingkat Polres didistribusikan ke Polda atasannya, Polres dalam jajaran Polda dan Polsek dalam jajarannya
  4. DPO yang diterbitkan tingkat Polsek didistribusikan ke Polres atasannya dan Polsek-polsek dalam jajaran Polresnya. 

6. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail:

  1. identitas lengkap kesatuan Polri yang menerbitkan DPO
  2. nomor telpon Penyidik yang dapat dihubungi
  3. nomor dan tanggal laporan polisi
  4. nama pelapor
  5. uraian singkat kejadian
  6. pasal tindak pidana yang dilanggar
  7. ciri-ciri/identitas tersangka yang dicari (dicantumkan foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain). 

7. Setelah membuat DPO agar penyidik/penyidik pembantu segera membuat/mengisi/mencatatkan dalam register DPO; 

8. Setelah mengirimkan surat DPO sesuai alamat yang dituju, dalam jangka waktu tertentu penyidik harus melakukan pengecekan melalui hubungan telepon/surat ke kesatuan Polri sesuai alamat untuk mengetahui perkembangan surat DPO tersebut; 

9. Dalam hal DPO (Tersangka) telah tertangkap oleh kesatuan Kepolisian lain, maka dapat langsung menghubungi/ mengabarkan kepada penyidik yang menangani perkaranya untuk diserahkan/dilakukan penjemputan dengan dilengkapi berita acara penyerahan/penerimaan DPO (tersangka); 

10. Setelah tersangka yang dimasukan dalam DPO tertangkap dan atau menyerahkan diri segera dilakukan pemeriksaan serta penyidik segera mengeluarkan surat pencabutan DPO; 

11. Tersangka yang telah di DPO dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dapat dilakukan pencegahan ke luar negeri melalui imigrasi, yang tata caranya akan diatur tersendiri; 

12. Terhadap DPO (Tersangka) yang telah diketahui melarikan diri ke luar negeri, dapat diajukan red notice melalui Interpol atau Divisi Hubungan Internasional Polri, yang pelaksanaannya akan diatur tersendiri.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...