Faktur Pajak Gabungan, Pengertian dan Dasar Hukum Pembuatannya

Image title
8 November 2023, 10:00
faktur pajak, pajak, perpajakan
Freepik
Ilustrasi, faktur atau invoice.

Kedua UU ini telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara, untuk aturan teknis penerapan faktur pajak gabungan, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Merujuk Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan terdiri dari empat, antara lain sebagai berikut:

  • Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.
  • Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.
  • Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Contoh Kasus Pembuatan Faktur Pajak Gabungan

Untuk memudahkan memahami seperti apa pembuatan faktur pajak gabungan, berikut ini adalah contoh kasus, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PER-03/PJ/2022.

Misalnya, PT ABC merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP pada PT DEF dan menerima pembayaran dari PT DEF selama September 2022 untuk satu jenis item dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeteranganNominal
(Rp)
5Penyerahan BKP1.000.000
13Penyerahan BKP1.500.000
15Penyerahan BKP2.000.000
21Penerimaan Pembayaran untuk penyerahan BKP pada tanggal 51.000.000
23Penyerahan BKP2.500.000
27Penerimaan uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada Oktober 2022250.000
30Penyerahan BKP3.000.000

Dari beberapa kali penyerahan BKP tersebut, PT ABC membuat faktur pajak gabungan dan hanya menggunakan satu kode transaksi.

Oleh karena itu, PT ABC kemudian membuat faktur pajak gabungan pada 30 September 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan tersebut, yaitu dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10.250.000.

Rincian dasar pengenaan pajak (DPP) tersebut, didapat dari penjumlahan seluruh transaksi yang dilakukan PT ABC dengan PT DEF. Pembuatan faktur pajak gabungan yang dilakukan oleh PT ABC menggunakan kode faktur pajak 01.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, di mana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ini sesuai ketentuan faktur pajak yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...