Tax Avoidance, Pengertian, dan Perbedaannya dengan Tax Evasion

Image title
3 Januari 2024, 07:05
Tax Avoidance
Freepik
Tax Avoidance

2. Metode

Metode tax avoidance melibatkan penggunaan strategi hukum, seperti pengoptimalan struktur bisnis, pemanfaatan insentif perpajakan, atau pengelolaan keuangan untuk mengurangi beban pajak.

Sementara, tax evasion melibatkan tindakan ilegal, seperti menyembunyikan pendapatan, merusak bukti keuangan, atau memberikan informasi palsu untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan.

3. Niat

Niat di balik tax avoidance adalah untuk mengoptimalkan posisi keuangan secara sah dengan memanfaatkan peluang yang telah diatur oleh UU. Sementara, tax evasion melibatkan niat yang jelas untuk menghindari kewajiban pajak secara ilegal, dengan tujuan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan.

Selain tiga poin utama ini, perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion juga dapat dilihat dari segi hukum. Penghindaran pajak tidak dikenai sanksi hukum, karena dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara, penggelapan pajak dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius, termasuk denda, hukuman pidana, atau tuntutan perdata oleh regulator perpajakan.

Contoh Praktik Tax Avoidance

Praktik tax avoidance dengan memanfaatkan celah UU di bidang perpajakan yang seolah-seolah merasa dibenarkan, di antaranya seperti berikut:

1. Pemberian Hibah secara Tidak Wajar

Praktik tax avoidance dapat dikemas dengan memberikan hibah secara tidak wajar. Ini umumnya menjadi opsi cara wajib pajak mengelabui UU di bidang perpajakan. Sebab, bagi pihak pemberi, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

2. Rekayasa Utang

Rekayasa utang merupakan salah satu bentuk tax avoidance yang sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran. Praktik ini dilakukan wajib pajak dengan mengajukan pinjaman ke bank dalam jumlah besar.

Rekayasa utang ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan. Pasalnya, utang dapat mengurangi beban pajak terutang.

3. Penggunaan Tarif PPh yang Tidak Semestinya

Praktik tax avoidance selanjutnya, adalah menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya, karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ini dilakukan dengan merekayasa laporan keuangan, sehingga wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

4. Pemberian Fasilitas Tidak Sesuai

Pemberian fasilitas atau natura dan kenikmatan dapat dijadikan modus untuk melakukan praktik tax avoidance. Caranya, adalah dengan memberikan natura yang tidak sesuai, agar dapat menggunakan untuk dibiayakan dalam laporan keuangan.

Contoh pemberian natura yang tidak sesuai, antara lain memberikan tunjangan yang seharusnya dalam bentuk makanan/bahan pokok, namun diberikan dalam bentuk uang. Hal ini dapat dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek PPh.

Dengan cara ini, perusahaan dapat membiayakan pemberian natura dalam laporan keuangan fiskal, karena dianggap sebagai beban yang dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan.

Demikianlah ulasan mengenai tax avoidance, yakni praktik yang memungkinkan individu dan perusahaan memanfaatkan celah perpajakan, serta insentif pajak untuk mengurangi beban pajak secara sah.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...