Apa Itu Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Ini Penjelasannya
2. Memeriksa Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan PPh
DJP juga akan memeriksa bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon. Ini dilakukan dengan memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak dan SPT pemotong atau pemungut pajak.
Adapun, penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan tiga ketentuan, yakni sebagai berikut:
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
- Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
- Untuk pengembalian pendahuluan kelebihan bayar PPN, DJP akan memperhatikan pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon. Caranya, dengan memastikan pajak masukan yang dikreditkan oleh wajib pajak persyaratan tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak dan/atau memastikan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak telah divalidasi dengan NTPN.
Sementara, penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan dua ketentuan, antara lain:
- Faktur pajak yang dikreditkan wajib pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
- Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak dan tidak dikreditkan wajib pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP, jika hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, SKPPKP tidak akan diterbitkan apabila hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Sebagai informasi, SKPPKP diterbitkan paling lama 15 hari kerja untuk permohonan pengembalian pendahuluan PPh wajib pajak orang pribadi, dan satu bulan untuk permohonan pengembalian pendahuluan PPh Badan, atau permohonan pengembalian pendahuluan PPN.
Jangka waktu yang dimaksud, dihitung sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, maka permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak dianggap dikabulkan, dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan, wajib pajak persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
Jika wajib pajak persyaratan tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.