Bank Yama di Tengah Pusaran Utang-Piutang Jusuf Hamka

Dini Pramita
13 Juni 2023, 16:47
Ilustrasi perusahaan. Pekan ini, Kementerian Keuangan menegaskan belum akan membayarkan utang ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Freepik
Ilustrasi perusahaan. Pekan ini, Kementerian Keuangan menegaskan belum akan membayarkan utang ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Pada Mei 1997, Sudono Salim yang memiliki Bank Central Asia (BCA) dan Indofood, diminta untuk membantu menyehatkan Bank Yama. Saat itu, Bank Yama tengah berada di ujung tanduk karena mengalami kegagalan finansial cukup parah.

BCA kemudian memberikan dana penyelamatan dan mengambil 25% saham Bank Yama untuk menyelamatkan bank milik Cendana tersebut. Tindakan itu dapat mencegah sementara penutupan Bank Yama oleh Bank Indonesia.

Setelah Soeharto lengser, barulah publik mengetahui Bank Yama yang dimiliki oleh Tutut Soeharto memberikan pinjaman besar kepada TV Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) -- yang juga dimiliki oleh Tutut Soeharto. Pinjaman itu berupa pinjaman sindikasi dan modal kerja.

Selain itu, Bank Yama juga memberikan pinjaman kepada PT Chandra Asri Petrochemical Centre, perusahaan yang bergerak di industri petrokimia, yang dimiliki salah satunya oleh Bambang Trihatmodjo (putra kedua Presiden Soeharto).

Setelah memberikan pinjaman tersebut, Bank Yama mengalami kebangkrutan.

Tersangkut BLBI

Tutut Soeharto menjadi salah satu obligor atau pemilik bank yang menerima dana BLBI pada periode 1997-1998. Nama putri sulung Soeharto tersebut masuk daftar obligor prioritas dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Adapun aset Tutut yang masuk radar Satgas BLBI adalah PT Citra Cs, yang terdiri dari: PT Citra Matarama Satriamarga; PT Marga Nurindo Bhakti; dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Pada 2021, Satgas BLBI melakukan penguasaan dua aset tanah dan bangunan bekas kasus BLBI dalam rangka menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

Salah satu aset yang disita berupa tanah seluas 26,92 ribu meter persegi di Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat. Tanah tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...