Kemenkeu Sebut Utang Terkait CMNP Milik Jusuf Hamka ke Negara Rp 775 M
Langkah pengusaha Jusuf Hamka menagih utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sebesar Rp 800 miliar berbuntut tagihan balik. Kementerian Keuangan menyebut tiga perusahaan terkait Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang secara kronologis memiliki afiliasi dengan CMNP masih memiliki utang ke negara Rp 775 miliar.
"Yang punya utang ke negara itu tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Bu SHR," ujar Yustinus kepada Katadata.co.id, Selasa (13/6).
Ia mengatakan, pengadilan memang telah memerintahkan pemerintah untuk membayar ke CMNP terkait tagihan utang tersebut. "CMNP ya, bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka dalam akta perusahaan bukan pemegang saham dan bukan pengurus CMNP," ujar dia.
Meski demikian, Yustinus belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menelisik kembali hubungan CMNP dan Tutut Soeharto, serta apakah pembayaran utang tersebut akan dilakukan menunggu penyelesaian tagihan utang negara ke tiga perusahaan terkait Tutut.
"Nanti hal tersebut kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya.
Pengusaha Jusuf Hamka menegaskan CMNP tak lagi terafiliasi dengan Tutut Soeharto sejak 1997. Hal ini sudah dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan CMNP dan memerintahkan pemerintah membayar deposito milik perusahaan tol tersebut di Bank Yama berikut dendanya sebesar 2% per bulan.
"Ini sudah jelas ada keputusannya. Jangan malah dibawa kemana-mana semakin tidak jelas," ujarnya.
Ia bahkan berani bertaruh akan membayar 100 kali lipat jika Kementerian Keuangan bisa membuktikan dirinya atau perusahaannya masih memiliki utang. "Kalau mereka bisa buktikan saya punya utang ke negara, saya bayar 100 kali lipat dan saya berikan Rp 100 miliar untuk yang mengatakan saya punya utang. Kalau tidak terbukti, mereka cukup bayar Rp 1 saja," katanya.