Diserahi Mandat Pemberantasan Korupsi, Jokowi Minta Pimpinan KPK Bijak

Dimas Jarot Bayu
16 September 2019, 12:22
Jokowi, KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyatakan penyerahan mandat pimpinan KPK tak diatur di dalam UU KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penyerahan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sikap yang tak bijak. Alasannya, KPK merupakan lembaga negara.

Sebagai lembaga negara, penolakan terhadap revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak bisa dilakukan dengan mengembalikan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Presiden. “Jadi bijaklah dalam bernegara,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).

Lagipula, penyerahan mandat oleh pimpinan KPK kepada Presiden tak tercantum dalam UU KPK. Jokowi mengatakan, pimpinan KPK hanya bisa melepas jabatannya jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat korupsi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. “Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada,” kata Jokowi.

(Baca: Pengamat Sebut Jokowi Punya Dua Cara untuk Batalkan Revisi UU KPK)

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan dirinya tak pernah meragukan kinerja pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, kinerja KPK sudah cukup baik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...