Jokowi Teken Perpres Vaksin Covid-19, Harganya Ditetapkan Menkes

Image title
7 Oktober 2020, 19:14
jokowi, vaksin virus corona, kementerian kesehatan, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Presiden Joko Widodo di Kantor Pos Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Beleid tersebut ditandatangani pada 5 Oktober 2020.

Harga vaksin virus corona nantinya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19," demikian tertulis dalam Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan harga vaksin Covid-19 untuk satu orang sekitar US$ 25 hingga US$ 30 (sekitar Rp 366 ribu sampai Rp 439 ribu, dengan kurs Rp 14.660 per dolar AS). “Tapi Bio Farma sedang menghitung ulang,” ujar Erick beberapa waktu lalu.

Harga itu dihitung berdasarkan bahan baku vaksin yang berkisar US$ 8 per dosis pada 2020. Di tahun berikutnya, angka itu akan turun menjadi US$ 6 sampai US$ 7 per dosis.

“Kami memang menginginkan bahan baku supaya bisa belajar memproduksinya,” ujar Erick.

Lebih dari 140 vaksin sedang dikembangkan untuk melawan penyakit Covid-19. Hingga 22 Juni 2020 lebih dari 125 vaksin masih dalam fase praklinis. Selanjutnya dalam fase I terdapat 10 vaksin yang diuji coba terkait keamanannya.

Perpres itu juga mengatur mengenai percepatan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19. Adapun pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022.

Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan. Adapun Pasal 2 ayat 6 berbunyi pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...