BEI dan OJK Godok Aturan Market Maker agar Pasar Saham Lebih Likuid

Image title
10 Januari 2020, 21:11
bursa efek indonesia, market maker, likuiditas pasar, regulasi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BEI tengah menggodok aturan tentang market maker untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham.

Bursa bakal memiliki hak untuk menentukan emiten apa yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut. Pemilihannya, berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang saat ini tengah digodok.

Salah satu kriterianya yaitu memiliki fundamental yang bagus namun sahamnya tidak likuid ditransaksikan di pasar sehingga harganya kerap stagnan. "Kalau perusahaannya (secara fundamental) tidak bagus, mau di-market-maker-kan, tujuannya jadi salah," katanya.

Emiten dengan fundamental yang bagus tapi tidak likuid di pasar, berbanding terbalik dengan saham yang kerap disebut gorengan. Laksono mengatakan, saham gorengan memiliki volatilitas harga yang tinggi namun tidak didukung dengan fundamental dan informasi yang memadai.

(Baca: BEI Bakal Ungkap Data Transaksi Saham Jiwasraya kepada BPK)

Dia pun menambahkan, aturan ini memang baru digodok bersama OJK sekitar akhir tahun lalu dan membutuhkan proses panjang, karena perlu ada penyesuaian pada Aturan II-A Tahun 2018 Mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Sehingga, paling cepat aturan ini bisa keluar pada pertengahan tahun ini.

Meski begitu, Laksono menilai aturan terkait market maker ini tidak susah untuk dibuat karena sudah diterapkan di banyak negara. "Ini peraturan sudah ada di mana-mana tapi di Indonesia belum ada yang resmi. Jadi, tidak susah untuk diimplementasikan," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...