Penjamin Efek Harus Serap Saham yang Tidak Laku Lewat E-Book Building
“Mereka harus memitigasi, setiap tahapan pasti ada risiko, konsekuensi mereka saat menjadi underwriter. Kalau tidak laku memang biasanya mereka yang menyerap,” ujar Nyoman menambahkan.
Nyoman juga menekankan, setiap underwriter sudah mengetahui risiko tersebut meski ada penerapan e-book building. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama dan sudah menjadi konsekuensi underwriter saat menjalankan tugasnya.
Kendati demikian, BEI terus berdiskusi dengan OJK mengenai rancangan peraturan terkait dengan penerapan e-book building ini. Selain itu, Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal terus mengadakan pertemuan dengan pihak underwriter untuk mengumpulkan pendapatan soal berbagai kekhawatiran tersebut.
Selain itu, SRO pasar modal juga masih menunggu peran mereka terhadap penerapan e-book building dari OJK. Namun, pengembangan infrastruktur peraturan dan pengembangan aplikasi menjadi tanggung jawab SRO pasar modal bersama dengan OJK.
"Untuk menerapkan pengembangan dan maintanance aplikasi e-book building, kami tunggu kewenangan dari OJK. Tapi tentu akan ada fungsi pengawasan (dari SRO pasar modal)," kata Nyoman.
(Baca: Banyak Saham Murah, Otoritas Bursa Batal Pangkas Ukuran Satuan Lot)