Ibadah Haji Dibatalkan, Pendapatan Garuda Hilang 10% Tahun Ini

Image title
5 Juni 2020, 14:09
garuda indonesia, haji, emiten, bumn
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Garuda Indonesia kehilangan pendapatan sekitar 10% karena ibadah haji dibatalkan pada tahun ini.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan pembatalan ibadah haji tahun ini berdampak pada kinerja perusahaan. Pasalnya, penerbangan haji berkontribusi kurang-lebih 10% terhadap total pendapatan maskapai tersebut.

"Jadi kalau haji dibatalkan, buat Garuda tentu kehilangan pendapatan cukup signifikan," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/6).

Meski begitu, Irfan mengaku bahwa pendapatan yang besar dari menerbangkan jamaah haji tidak sejalan dengan keuntungan yang didapat. Hal itu karena Garuda tidak boleh mengambil keuntungan yang terlalu besar dari perjalanan haji.

Di sisi lain, Irfan menyebut pihaknya belum menjalin kesepakatan dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung perjalanan haji. Sehingga Garuda belum mengeluarkan dana yang cukup besar.

 "Kami masih berharap perjalanan haji, tapi ternyata enggak. Untung kami belum ada deal-deal yang mengeluarkan dana cukup besar untuk haji tahun ini. Semua kami pending habis corona," kata dia.

Dari tahun ke tahun, BUMN tersebut selalu menikmati lonjakan pendapatan pada waktu-waktu tertentu, seperti liburan akhir tahun, Lebaran, dan musim haji. Namun, bisnis perusahaan pada tahun ini merosot tajam akibat pandemi corona.

(Baca: Garuda Indonesia Pesimistis Sektor Penerbangan Mampu Pulih Cepat)

(Baca: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Bisnis Travel Haji Rugi Rp 10 Triliun)

Sebelumnya, pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah imbas pandemi corona. Kementerian Agama atau Kemenag bakal menggunakan seluruh biaya yang telah dilunasi jamaah untuk pelaksanaan haji tahun depan.

Meski begitu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan jemaah haji bisa meminta pengembalian uang perjalanan haji (Bipih) jika ingin membatalkan ibadah tahun depan. Dana tersebut dapat ditarik melalui petugas wilayah masing-masing.

Keputusan itu diterapkan untuk memfasilitasi seluruh kepentingan jamaah agar tak ada kerugian dalam bentuk apapun.  "Setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Kalau memang dia butuh dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul saat menggelar konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (2/6).

(Baca: Garuda Indonesia Kandangkan 70% Pesawat Selama Pandemi Corona)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...