43 Emiten Terkena Denda Rp 50 Juta karena Belum Kirim Laporan Keuangan

Image title
11 Agustus 2020, 15:29
denda, laporan keuangan, emiten, bursa efek indonesia
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
BEI jatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 43 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Berdasarkan data BEI per 10 Agustus 2020, dari 799 perusahaan tercatat di bursa, 628 emiten telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 dengan tepat waktu.

Adapun 7 emiten berbeda tahun bukunya tapi telah menyampaikan laporan keuangan sesuai tenggat yang ditentukan. Ada pula 117 emiten yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya.

Sementara ada 43 emiten yang hingga 30 Juli 2020 belum menyampaikan laporan keuangannya dan telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta.

Beberapa perusahaan tercatat terkena denda keterlambatan tersebut antara lain Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), First Indo American Leasing Tbk (FINN), Bakrieland Development Tbk (ELTY), Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan Golden Plantation Tbk (GOLL).

Emiten-emiten ini juga akan mendapatkan notasi khusus di belakang kode sahamnya yakni huruf 'L' yang berarti belum menyampaikan laporan keuangan.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...