PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, IHSG Diprediksi Terdampak Negatif

Image title
10 September 2020, 08:05
psbb total, psbb, bursa, saham, ihsg, anies baswedan, psbb dki, ihsg anjlok, ihsg terdampak psbb
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Dalam riset tertulisnya, Ia mengatakan pelaku pasar makin khawatir dengan perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri mencapai 203.342 kasus positif. "Akan mempengaruhi perekonomian hingga akhir triwulan III 2020," kata Dennies.

Sementara, Direktur Indosurya Bersinar Sekuritas William Surya Wijaya menilai bahwa IHSG hari ini masih berpotensi bergerak dalam rentang konsolidasi di rentang level 5.102-5336. Menurutnya, gelombang tekanan terlihat belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Apalagi, sentimen dari pergerakan market global serta regional dan juga fluktuasi harga komoditas akan turut membayangi pergerakan IHSG hingga beberapa waktu mendatang. "Namun mengingat masih kuatnya fundamental perekonomian Indonesia, maka peluang teknikal rebound masih cukup besar," kata William dalam Risetnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan memberlakukan PSBB total. Anies kembali memberlakukan PSBB karena saat ini kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (9/9) dikutip dari Antara.

Anies menjelaskan terdapat tiga indikator yang menunjukkan kondisi darurat yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," kata Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya. Kebijakan PSBB ini seperti pada awal pandemi yakni larangan dibukanya perkantoran dan tempat hiburan. Kafe dan restoran juga tidak diizinkan memberikan layanan makan atau minum di tempat. Aktivitas tempat ibadah pun kembali dibatasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...