Kiat Bos Sritex Memenangi Kompetisi Tekstil Global Pascapandemi

Happy Fajrian
14 Desember 2020, 18:58
industri tekstil, produk tekstil, sritex
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 19.089 pekerja dari 460 perusahaan tekstil telah terkena PHK sedangkan yang dirumahkan mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.

Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekspor yang jauh lebih rendah daripada impor. Ekspor hanya tumbuh 0,9%, sedangkan impor melesat 13,9%. Alhasil, pertumbuhan nilai neraca perdagangan tekstil dan produk tekstil turun 25,6% atau terendah sejak 2008.

Dampak UU Omnibus Law Ciptaker Untuk Industri Tekstil

Menurut iwan industri tekstil memiliki prospek yang cerah di tahun-tahun mendatang setelah disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Pasalnya aturan dalam beleid ini memang menjadi harapan pelaku usaha sejak lama.

“Memang terobosan ini yang kita inginkan sejak lama, regulasi yang tidak tumpang tindih. Sebenarnya harapan pengusaha sangat mudah, hitungan dan gambarannya harus jelas, dan harus ada keberpihakan ke dalam negeri,” kata dia.

Meski demikian, Iwan memberikan sejumlah catatan terhadap beleid yang baru berumur tiga bulan tersebut. Pertama, aturan ini harus bisa mengikuti perkembangan zaman, atau adjustable. Kemudian aturan tersebut harus dicocokkan dengan aturan perdagangan dunia yang dikeluarkan World Trade Organization (WTO).

“Aturan-aturan bilateral dan multilateral harus dicocokkan apa yang kita inginkan dengan apa yang dunia inginkan. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Kemudian dia berharap UU Omnibus Law Ciptaker dapat diimplementasikan dengan adil untuk semua sektor. Jangan sampai implementasinya malah menjadi batu sandungan di masa mendatang. Dia juga berharap dengan adanya aturan ini pemerintah bisa memberikan perhatian lebih terhadap industri padat karya.

“Ada social risk. Kami ini adalah industri padat karya, jadi beri satu payung (aturan turunan) yang intinya bagaimana biaya bisa dipermurah, jalan keluar untuk permodalan yang lebih murah. Karena industri padat karya menghadapi risiko besar bila ada PHK akibat pandemi. Ini yang harus dipikirkan,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...