Mengukur Dampak Kebijakan Bea Materai di Pasar Modal

Image title
21 Desember 2020, 17:20
saham, investor retail, investor ritel, bea materai, bea materai saham, pasar modal, bursa efek indonesia, bursa saham, materai saham, transaksi saham terkena materai, investor retail tolak bea materai, kementerian keuangan, pajak saham
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Bursa Efek Indonesia.

Laksono mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah berkoordinasi untuk mengeluarkan ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU tersebut.

Salah satu yang dibahas yaitu minimal nilai transaksi di TC yang tidak dikenakan bea materai. Pertimbangannya, agar bea meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama pun mengkonfirmasi, saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan. Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

"Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea meterai," kata Hestu dalam keterangan resmi, Jumat (18/12).

Investor Retail Mulai Bangkit

BEI menilai 2020 merupakan tahun kebangkitan investor ritel domestik pasar modal dalam negeri. Hal ini tercermin dari jumlah investor retail yang aktif melakukan transaksi di pasar modal setiap harinya sepanjang tahun ini.

Berdasarkan data BEI, rata-rata 151 ribu investor retail aktif bertransaksi setiap harinya pada November 2020. Padahal, pada Januari 2020, rata-ratanya hanya 51 ribu investor retail yang bertransaksi. Artinya, terjadi kenaikan kontribusi investor ritel sebesar 196% pada perdagangan saham.

"Tahun ini adalah awal kebangkitan dari retail kita," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam acara media gathering yang digelar secara virtual, Selasa (1/12).

Bukti lainnya, tercermin dari kepemilikan saham investor retail yang saat ini mencapai 12,2% dari total kepemilikan saham per Oktober 2020. Komposisi kepemilikan saham lainnya yaitu investor institusi domestik memiliki 39% saham, sementara institusi asing memiliki 48,8% saham.

Kebangkitan pada investor retail terlihat dari bertambahnya porsi kepemilikan investor retail dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 10,6% saham. Saat itu, institusi asing masih mendominasi dengan kepemilikan 51,7% saham dan institusi domestik sebesar 37,7% saham.

Selain itu, jika dilihat dari total nilai perdagangan saham sepanjang Januari hingga Oktober 2020, investor retail berkontribusi terhadap 44,3% nilai transaksi. Sedangkan investor institusi domestik hanya 21,7% dan asing hanya 34%. Sehingga, jika digabungkan antara investor retail dan institusi domestik, maka 66% transaksi di pasar saham didominasi pemain lokal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...