Sempat Anjlok Karena Sengketa Pajak, Saham PGAS Kembali Naik

Image title
5 Januari 2021, 19:12
pgn, pgas, perusahaan gas negara, saham, pasar modal, bursa, pajak, sengketa pajak pgn, bumn, bumn energi, kinerja pgn, masalah pajak pgn, pgn tersangkut kasus pajak, kasus pajak pgn, harga gas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PGN

Selain itu, masih terdapat sengketa PGAS dengan DJP untuk jenis pajak lainnya periode tahun 2012-2013 melalui penerbitan 25 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 2,22 Miliar.

Sehubungan dengan putusan MA atas sengketa pajak dengan DJP dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGAS merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN.

"Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut," kata manajemen PGAS dalam siaran pers, Selasa (5/1).

Terkait hal tersebut dan potensi PGAS berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 Triliun ditambah potensi denda. Manajemen PGAS tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.

PGAS akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga PGAS dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN selaku pengendali PGAS akan membicarakan kasus ini dengan Kementerian Keuangan. Arya mengatakan, sebelumnya Kementerian Keuangan sudah mengakui, objek yang dipermasalahkan ini, bukan merupakan objek pajak.

Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN meminta PGAS untuk memperhatikan beberapa kasus yang mirip. Dengan dasar tersebut, maka PGAS akan melakukan langkah-langkah hukum. Misalnya melakukan langkah hukum peninjauan kembali karena sudah diakui bahwa ini bukan objek pajak.

"Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN itu mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN yang salah, " kata Arya kepada awak media, Senin (4/1).

Arya mengatakan, persoalan sengketa ini bukan soal lalai dalam membayar pajak, melain soal perbedaan asumsi terhadap objek. Kementerian BUMN optimis perkara ini tidak akan membuat PGAS rugi karena ada langkah-langkah yang dilakukan. "Kami yakin di Kemenkeu akan mendukung juga untuk hal ini," kata Arya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...